Berselang 1 Jam 3 Tersangka Dibekuk
TANAH DATAR, Pionir—Rabu 29 Januari 2020 itu Polres Tanah Datar melalui Satuan Reserse Narkoba membuktikan bahwa jajaran mereka serius memberatas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Bahkan tak butuh lama bagi Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar untuk menggulung tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.
Hanya berselang satu jam Satuan Reserse Narkoba mengungkap dua tempat kejadian peristiwa (TKP) dengan tiga orang pelaku. Ini diakui Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo SIK. M.Si, Kamis 30 Januari 2020. “Selang waktu satu jam anggota mengungkap dua TKP terhadap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan i jenis sabu dan ganja,” kata Kapolres.
Rokhmad Hari Purnomo mengatakan, TKP pertama dengan jumlah pelaku dua orang. “Pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 sekitar jam 16.30 WIB, anggota menangkap pelaku berinisial HF dengan usia 20 tahun di rumah milik orangtuanya di Jorong Kubu Rajo, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum,” katanya.
Saat itu tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menangkap HD (24 tahun), yang juga sedang berada di rumah tersebut. Bersama tersangka kata kapolres menambahkan, didapati barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. Kemudian, satu set alat isap jenis shabu/bong, satu unit Hp Android merek Vivo warna biru dan satu unit HP Android merek Xiomi Warna Gold.
AKBP Rokhmad Hari Purnomo mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku ini dapat dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berinisial HF Cs sering menggunakan narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan didapat pelaku berinisial HF sedang berada di rumah orang tuanya bersama dengan temannya berinisial HD,” ujarnya.
Dikatakannya, saat itu petugas langsung menahan dan menggeledah badan tersangka, Di dalam kamar tersebut ditemukan satu buah paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disembunyikan di bawah kasur, serta satu buah bong/satu set alat isap narkotika jenis shabu.
Hanya berselang satu jam, pada hari itu juga tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar pun menangkap seorang pria berinisial RAJ (23 tahun), yang merupakan warga Jalan Cindua Mato, Jorong Kampuang Baru, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
Bersama tersangka itu polisi juga merampas barang bukti berupa satu paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi, satu unit HP merek Samsung warna putih serta satu unit sepeda motor merek honda beat warna biru putih.
Dikatakan, RAJ ditangkap saat dia sedang mengendarai sepada motor merek honda beat warna biru. polisi menghentikan tersangka di depan rumah warga di Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin.
“Saat digeledah petugas menemukan satu paket narkotika jenis daun ganja kering yang sempat dibuangnya di pinggir jalan oleh tersangka,” kata kapolres.
Terhadap pelaku kata kapolres disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Yo Pasal 111 ayat (1) Yo Pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Firman Sikumbang)
0 Comments