Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra, penyegelan dilakukan karna diduga label yang dipakai tidak sesuai dengan isinya.
" kami telah melakukan penyelidikan selama satu bulan, dengan memeriksa pabrik SMS yang berada di Kabupaten Padang Pariaman" kata Juda Nusa Putra.
Ia mengatakan, penyegelan dilakukan di dua lokasi, yaitu di gudang PT Agrimitra Utama Persada diKota Padang dan pabriknya di Kabupaten Padang Pariaman.
Dikatakannya, Polda Sumbar melakukan penyeggelan itu karna diduga label yang dipakai tidak sesuai dengan isinya. Dari bukti dilapangan, ditemukan dilabel kemasan Air Mineral SMS mencantumkan kalau sumber airnya berasal dari mata air Gunung Talang. Namun realitanya air tersebut berasal dari PDAM yang bersumber dari mata air Lubuk Bonta Padang Pariaman," ungkapnya.
"Total Produksi yang disegel di gudang SMS yang berada dikawasan pondok kecamatan Padang Barat Kota Padang sebanyak 1.720 kemasan galon, lalu kemasan isi 1.500 mililiter sebanyak 480 dus. Sedangkan untuk isi 600 mililiter sebanyak 1.372 dus dan isi 330 mililiter 545 dus," terang Juda.
Perkara ini kata Juda, berawal dari laporan masyarakat, kemudian polisi meneruskan dengan melakukan pendalaman serta kroscek ke lapangan. Ditemukan adanya pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan air minum dalam kemasan tersebut.
"Untuk membuktikan kami sudah ke PDAM Padang Pariaman untuk memastikannya. Kami juga sudah buktikan kalau air itu dari PDAM Padang Pariaman, setelah kami periksa di pabriknya.
Saat ini perkara sudah masuk pro sidik," ungkapnya. Lalu kata Juda Nusa Putra, setelah dilakukan pemeriksaan dipabrik, ditreskrimsus Polda Sumbar langsung memanggil beberapa saksi maupun ahli terkait dugaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan tersebut.
Ia mengatakan, dalam perkara itu penetapan status tersangka terhadap pemilik perusahaan atas nama Soehinto Sadikin masih dalam proses.
Juda menyebutkan, pihaknya sudah meminta keterangan dari Soehinto Sadikin sebagai direktur diperusahaan itu. " ini penipuan publik, selama ini masyarakat mengetahui kalau air ini berasal dari pegunungan, namun kenyataanya air PDAM.
Diduga penipuan ini sudah berlangsung sejak tahun 2003 lalu," terang Juda.
Lanjut Juda mengatakan, untuk perkara ini terduga tersangka akan dijerat dua undang-undang, yaitu undang-undang perlindungan konsumen dan pangan No 18 tahun 2012.
Dalam kasus ini Polda Sumbar menjerat dengan pasal 144 jo pasal 100 ayat (2). Sedangkan untuk undang-undang perlindungan konsumen, yaitu Nomor 8 tahun 1999, terduga tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d. Hukumanya, ancaman kurungan penjara diatas lima tahun," kata Kombes Juda Nusa Putra. (firman sikumbang)
0 Comments