Polres mentawai tak beri peluang pada narkoba

iklan adsense

POLRES MENTAWAI, Selama ini di pingir jalan dusun Mapaddegat, Kabupatan Kepulauan Mentawai kerap terjadi transaksi narkoba.

Buktinya, pada Sabtu 5 Oktober 2019 yang lalu Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai melakukan penagkapan terhadap dua pria berinisial E (27) seorang mahasiswa dan S (21) pengangguran, yang diduga sebagai pengguna sabu.

Penangkapan itu kata Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Dody Prawiranegara saat press release di Mako Polres Mentawai, 7 Oktober 2019, dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tepi jalan dusun Mapaddegat sering terjadi transaksi narkoba.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kita melakukan penangkapan kedua tersangka," ungkap AKBP Dody Prawiranegara.

Ia mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di dusun Mapadegat desa Tuapeijat Sipora Utara pada 5 Oktober 2019.

Dikatakannya saat kedua tersangka ditangkap dan digeledah, ditemukan barang bukti (BB) berupa dua paket kecil plastik bening berisi butiran berbentuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu di saku depan kanan E dan satu buah kaca pirek di saku celana kiri S.

 Menemukan fakta itu akhirnya kedua tersangka langsung digelandang ke Mako Polres Mentawai,” kata Dody. Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan di Polres Mentawai diantaranya dua paket kecil plastik bening berisi butiran berbentuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan satu buah kaca pirek, satu unit HP Nokia hitam, satu buah celana panjang merek Lois biru, dan satu celana pendek quicksilver putih donker. AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, setelah dilakukan cek urin terhadap kedua tersangka, ternyata mereka positif narkoba.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi terkait sumber atau jaringan pengedaran narkotika tersebut," kata Dody saat itu.  

Dikatakannya, tersangka E sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan barang terancam dijerat pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) jo, pasal 132 (1) jo, pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.  

Sementara tersangka S sebagai pengguna dijerat pasal 112 (1) Jo,pasal 132 (1) Jo, pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 dengan penjara 4-12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp1 miliar. “Pihak kepolisian Mentawai tidak main-main dalam pemberantasan narkoba ini.

Bagi siapapun yang terlibat kasus narkoba tetap akan diproses sesuai hukum. Ini komitmen kita dalam memberantas maraknya kasus narkoba. Tentu komintmen ini juga harus didukung masyarakat untuk membantu melaporkan bilamana ada menjumpai ada pengguna narkoba,” kata Dody. (Firman)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments