Meskipun Osarao Gea panggilan Pendi berusia 30 tahun, namun pria bersuku nias yang bekerja sebagai petani ini “tumbang” bersimbah darah di tangan seorang pria berusia 25 tahun, yang belakangan diketahui bernama Amboli Laia yang akrap disapa Anto, domisili Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Parak Kijok Koto Alam, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, pada hari Minggu 19 Januari 2020, sekitar jam 09.00 WIB. Peristiwa pembunuhan ini diakui Kapolres Tanah Datar AKBP Rikhmad Hari Purnomo, SIK.,MSi, Senin 20 Januari 2020.
Menurut kapolres, tersangka sebenarnya adalah mertua dari korban. Tersangka merasa sakit hati karena korban menagih uang jujuran (mahar) sebanyak Rp20 juta, sebagai konsekwensi menikahi anak korban bernama Nismawati (16 tahun).
“Sebelumya peristiwa pembunuhan itu terjadi, tersangka pernah menelpon korban yang merupakan mertuanya. Namun saat itu korban menagih uang jujuran atau mahar sebesar 20 juta rupiah. Bila hal itu tak dipenuhi tersangka, maka tersangka tidak boleh membawa anak korban ke Pangkalan Kerinci, tempat selama ini tersangka bersama istrinya berdomisili,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Rikhmad Hari Purnomo.
Tak lama kemudian istri korban bernama Dili (23 tahun), suku Nias, pekerjaan tani, alamat Koto Alam, Kecamatan Padang Ganting pun menelpon istri tersangka yang merupakan anak kandungnya. Dili menyuruh istri tersangka untuk pulang saja ke Padang Ganting.
Permintaan Dili itu dipenuhi oleh istri tersangka. Namun saat berada di Padang Ganting, tersangka yang saat itu ikut menemani istrinya tak menyangka korban yang merupakan mertua laki-lakinya berjalan ke arahnya dengan membawa tombak.
Saat itu korban yang terbakar emosi berupaya menikam tersangka dengan tombak tersebut, namun tidak kena dan tombak tersebut direbut oleh tersangka. Korban yang tersulut amarah lalu mencabut parang dari pinggangnya. Saat itu tersangka mengatakan pada korban bahwa kedatangannya ke Padang Gantiang untuk mengantarkan istrinya, yang merupakan anak korban.
Saat itu korban malah berupaya merebut tombak miliknya yang berada dalam genggaman tersangka. Tarik menarik pun terjadi ! Sejurus kemudian tersangka langsung menusukkan tombak itu ke dada korban. Korban berupaya lari, lalu tersangka kembali menusuk korban dari belakang beberapa kali. Saat penyelidikan, tersangka mengakui usai menusuk korban dia menuju bedeng menemui mertua perempuannya.
Di bedeng itu tersangka menemui ibu mertuanya, adik mertua beserta anak istri. Kemudian tersangka mengikat ibu mertua beserta adiknya di bedeng itu. Lalu tersangka lari menuju semak semak bersama anak dan istrinya. Sehingga sampai di daerah Sulit Air Kabupaten Solok sekitar jam 19.00 Wib.
Kemudian tersangka naik travel menuju Pangkalan Kerinci. “Benar, saat itu tersangka menaiki mobil travel jenis Gran Max warna putih dengan nomor polisi BM 1421 ZC dari Sulit Air Kabupaten Solok menuju Pangkalan Kerinci,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Rikhmad Hari Purnomo.
Karena mengetahui keberadaan tersangka itu, kata AKBP Rikhmad Hari Purnomo, pihaknya melakukan razia di jalur yang dilewati travel tersebut, tepatnya di depan rumah makan Angin Berembus Ombilin. “Tersangka akhirnya ditangkap,” kata kapolres Pasca ditangkap, hari Senin 20 Januari 2020 jam 00.50 WIB tersangka dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tesangka dikenakan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Firman Sikumbang)
0 Comments