AKBP SUGGENG HARIADI SIK, MH DORONG PENERAPAN SANKSI SOSIAL

iklan adsense
AKBP SUGGENG HARIYADI SIK, MH Dorong Penerapan Sanksi Sosial


    PADANG PANJANG, Pionir—Kendati di tubuh Kapolres Padang Panjang AKBP Suggeng Hariyadi SIK MH tak ada mengalir darah Minang-nya, namun ia ikut mendorong penerapan sanksi sosial atau moral dimana di Minangkabau dikenal dengan istilah sanksi adat, untuk menekan terjadinya tindakan asusila di kota itu.

     Malah Sugeng pada Kamis 6 Februari 2020 mengatakan, keluarga harus lebih diberdayakan untuk menjadi penggerak utamanya. “Mengingat pesatnya perkembangan internet, salah satu adanya dampak media sosial sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembangnya daya nalar anak-anak sekolah, terutama yang masih di bawah umur, makanya peran keluarga sangat dibutuhkan. Apalagi Kota Padang Panjang udaranya dingin, sehingga cukup berpengaruh terhadap terjadinya tindakan asusila,” kata Sugeng.



    Untuk penerapan sanksi sosial atau moral itu kata Sugeng menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tokoh adat, agama dan cadiak pandai di Kota Padang Panjang. “Kita sedang mengkaji untuk menghidupkan kembali sanksi sosial atau moral di kota yang berjuluk “Serambi Mekah” ini, terutama terhadap kasus asusila.

    Untuk pelaksaannya tentu harus dirumuskan dan duduk bersama dengan niniak mamak, alim ulama dan cadiak pandai di kota ini,” kata Sugeng.

     Menurut Sugeng, sanksi sosial yang akan diberlakukan harus sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pemangku adat daerah setempat. “Menyangkut sanksi yang akan diberikan kepada pelaku asusila, bisa saja dengan membayar denda yang besar kepada nagari.

    Tidak hanya itu, mereka juga harus dipulangkan pada kaum masing-masing agar mendapat sanksi moral,” katanya. Sugeng menambahkan, jika perbuatan mereka bisa dijerat dengan hukum positif, maka harus didorong untuk diproses, sehingga pelaku maksiat akan mendapatkan tiga sanksi sekaligus, yaitu sanksi hukum positif, sanksi adat dan sanksi moral.

    ”Saya yakin, dengan sanksi yang sangat berat ini, tindakan maksiat dan asusila di Padang Panjang ini bisa ditekan,” kata dia. Menurut AKBP Suggeng Hariyadi, agar bisa menghidupkan sanksi sosial atau moral ini harus dimulai dengan penguatan nagari.

    “Bila dari bawah sudah longgar, maka ke atas tidak akan kuat. Salah satu langkah yang bisa dilakukan yaitu dengan memaksimalkan gerakan kembali ke surau,” kata Sugeng.

 PEJABAT KENCAN

    Sebelumnya kasus asusila sempat menghebohkan Kota Padang Panjang, dimana oknum seorang pejabat Kejaksaan Negeri Padang Panjang tertangkap basah berkencan dengan pasangannya di salah satu wisma di Jalan Soekarno Hatta Bukit Surungan, Kamis 21 Maret 2019, sekitar jam 15.00 WIB.

    Pasangan tanpa surat nikah itu berinisial R (40) dan VNA (19). VNA merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Sumatera Selatan dan R merupakan salah seorang Kepala Seksi (Kasi) di Kejaksaan Negeri Padang Panjang.

   Saat itu R diketahui baru menjabat sekitar 14 hari sebagai Kasi di Kejaksaan Negeri Padang Panjang setelah sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan.


SISWI SMP DICABULI
    
Tak berselang lama masyarakat Padang Panjang kembali dikejutkan dengan peristiwa asusila lainnya. Seorang siswi SMP di Padang Panjang, berinisial DPK (14 menjadi korban pencabulan guru les olah vokalnya.

    Akibat peristiwa yang dialaminya DPK mengalami trauma. Bahkan ia pun berhenti sekolah karena hamil. Sebelum kasus itu terungkap, DPK dikabarkan masih tetap sekolah hingga usia kandungannya mencapai 8 bulan. Bahkan saat itu untuk menyembunyikan kandungannya, DPK berusaha menggunakan hijab besar. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments