Tanah Datar Pionir--Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar dibawah pimpinan Kasat AKP Yadi Purnama, S.H memastikan bahwa tidak akan ada kata berhenti untuk menangkap dan mengungkap para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
Buktinya, Yadi Purnama baru saja melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis shabu di tiga tempat kejadian perkara (TKP), secara berturut turut pada hari yang sama, yang hanya berselang hitungan jam saja.
AKP Yadi Purnama mengatakan, penangkapan dilakukan di TKP pertama bertempat di pinggir jalan Jorong Nan Ampek, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas. Minggu 9 Februari 2020 sekitar jam 14.45 WIB
“Saat itu petugas menangkap seorang pelaku berinisial MM (33 tahun), yang beralamat di Jorong Nan Ampek, Nagari Pagaruyung. Bersama tersangka kata AKP Yadi Purnama, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit alat timbangan digital.
“Penangkapan ini dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa pria berinisial MM sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis shabu. Laporan itu pun kita tindak lanjuti dengan mencari tahu keberadaan pria berinisial MM. Saat itu diketahui tersangka sedang berada di pinggir jalan Jororong Nan Ampek, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas,” kata Yadi.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka kata Yadi, petugas langsung menuju alamat yang dimaksud dan petugas melihat keberadaan MM sedang berdiri di pinggir jalan. Selanjutnya petugas segara menangkapnya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu yang disimpan dalam kantong celananya.
PENANGKAPAN DI TKP KE 2
Sekitar jam 15. 30 WIB, selang satu jam Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menangkap lagi pemakai atau pengedar narkotika golongan satu jenis shabu sebanyak dua orang, di rumah milik orang tua pelaku berinisial CN (36 tahun) dan FK (23 tahun), di Jororong Nan Ampek, Nagari Pagaruyung.
Bersama tersangka kata AKP Yadi Purnama, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, lima paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit alat timbangan digital, satu set alat hisap narkotika jenis shabu/bong, satu pak plastik klip warna bening, satu unit HP Android merek Samsung, satu unit HP Android merek Vivo warna putih dan satu unit HP merek Samsung warna merah.
“Saat ditangkap CN dan FK sedang menggunakan narkotika jenis shabu di dalam kamar milik CN kemudian Petugas segara mengamankan mereka berdua selanjutnya dilakukan penggeledahan di badan serta di kamar pelaku. Petugas menemui barang bukti tersebut,” kata Yadi.
PENANGKAPAN DI TKP KE 3
Usai melakukan penangkapan terhadap pelaku CN dan FK polisi kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis shabu sekitar jam 19.00 WIB. Saat itu Polisi menangkap dua orang pelaku di pinggir jalan di Jorong Pandiko, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab.
AKP Yadi Purnama menyebutkan, bersama pelaku polisi juga merampas barang bukti berupa dua paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu buah plastik klip warna bening, satu unit Hp Blackberry warna merek putih dan satu unit Hp merek Nokia warna putih.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Terhadap ke lima pelaku penyalahgunaan narkotika golongan sati jenis shabu dapat disangka kan melanggar Pasal : 114(1), 112(1) UU. No. 35 Th. 2009 tentang Natkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Firman Sikumbang)
0 Comments