BNNP dan BNNK RAPAT EVALUASI
Pemberantasan Narkoba Harus Melibatkan Semua Pihak
SOLOK, Pionir--Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Solok, AKBP Saifuddin Ansori S.Ik koordinir rapat evaluasi kinerja atara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) dengan BNNK Solok, BNNK Payakumbuh, BNNK Sawahlunto, dan BNNK Pasaman Barat.
Selain melakukan rapat evaluasi kegiatan ini sekaligus temu ramah dan dengar pendapat BNNP Sumbar dengan Forkopimda dan elemen masyarakat dalam mengimplementasikan Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan mewujudkan Kabupaten Solok Bersinar (KSB).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Pengkajian Teknologi Peratanian (BPTP) Sumatera Barat, Jalan Raya Padang - Solok KM 40, Sukarami Solok ini dilaksanakan hari Jumat malam 28 Februari 2020.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) Brigjen Pol Khasril Arifin dalam acara itu menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Wilayah Sumbar.
“Sumbar merupakan garis merah peredaran narkoba. Untuk memberantas peredaran narkoba tidak hanya bisa dilaksanakan oleh BNNP dan BNNK saja” kata Khasril Arifin.
Ia mengatakan, penanganan permasalahan narkoba di Sumbar harus melibatkan semua pihak meliputi instansi pemerintah, swasta dan masyarakat.
Seperti halnya hasil kerjasama BNN dan laporan masyarakat pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu, BNNP Sumbar berhasil mengagalkan 200 KG ganja yang akan diedarkan ke Kabupaten Solok.
Brigjen Khasril Arifin mengakui pihaknya belum bisa menjangkau pemberantasan narkoba di setiap kota dan kabupaten yang ada di Sumbar. Karena kata dia, di Sumbar baru hanya ada empat BNNK.
“Kekurangan tersebut harus dibantu dengan pemerintah daerah, elemen masyarakat, perangkat nagari dan kelompok penggiat anti narkoba yang telah dibentuk,” kata Khasril Arifin.
Brigjen Khasril Arifin juga mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui jika korban penyalahgunaan narkoba yang dilaporkan ke BNNK untuk rehabilitasi tidak akan ditangkap.
Korban pengguna narkoba seharusnya memang direhabilitasi dan bukan ditangkap atau berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) nantinya. Sebab di lapas, masih ada keresahan korban bisa mengakses narkoba kembali. (Firman Sikumbang)
0 Comments