Di Mentawai Kepala Sekolah cabuli Murid
Dunia pendidikan kembali tercoreng. Salah seorang oknum kepala sekolah dasar (SD) 06 di Desa Saureinuk Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai diamankan Polsek Sioban.
Ia diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Model B dengan nomor LP : 02/ll/2020 Polsek Sipora tertanggal 6 Februari tahun 2020.
Dugaan perbuatan cabul oleh oknum kepsek ini dilaporkan pihak korban beberapa hari lalu.
Dari laporan itu, papar Kapolres Mentawai, AKBP. Dody Prawiranegara melalui Wakapolres Kompol Maman Rosadi, personel Polsek Sioban langsung bergerak melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Pelaku diamankan personel Polsek Sioban setelah mendapat laporan bahwa telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oknum kepala sekolah terhadap muridnya sendiri yang duduk di kelas 5 SD, berinisial "SY"," ungkap Maman Rosadi kepada awak media di Mapolres Mentawai, Senin (10/2/2020).
Terungkapnya perbuatan cabul pelaku ketika SY masuk kelas sekira pukul 08.00 WIB, tiba-tiba datang salah seorang murid kelas III berinisial "Nkt" menyampaikan bahwa SY dipanggil kepala sekolah ke ruangannya untuk mengantarkan surat ke TK.
Namun, korban menolak dengan alasan takut nantinya akan dipegang-pegang lagi oleh sang kepsek. Kemudian, Nkt kembali ke ruangan kepsek. menyampaikan bahwa SY tidak mau ke ruangannya.
Selang tak begitu lama, oknum kepsek mendatangi si korban di ruang kelas 5. Begitu sampai ia langsung melayangkan tamparan keras ke pipi korban, hingga siswi malang itu terhuyung lalu tersungkur ke lantai.
Seketika tangisnya tumpah.
Beberapa saat kemudian, korban langsung pulang ke rumahnya. Sesampai di rumah, ia langsung muntah-muntah.
Tak terima anak perempuannya diperlakukan semena-mena oleh sang kepsek, apalagi di balik itu didapat pula informasi bahwa sang anak pernah dicabuli, orangtua korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Sioban.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku telah diamankan di sel Mapolsek Sioban guna proses lebih lanjut sesuai hukum dan perundang-undangan berlaku.(ers)
0 Comments