KECEWA SAMA OKNUM POLISI, ACIAK MELAPOR KE POLDA SUMBAR

iklan adsense
Kecewa Sama Oknum Polisi, Aciak Melapor ke Polda Sumbar
    PADANG, Pionir—Kesabaran Rudi S.Pi (46), warga Cendana Mata Air, Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang seolah sudah berada di titik nadir, akibat sikap kurang simpatik seorang oknum perwira polisi, yang merupakan tetangganya sendiri. 
     Setelah lama berdiam diri oleh ulah kurang simpatik oknum perwira berinisial AD itu, akhirnya Rudi yang merupakan pimpinan PT Fachri Purna Graha itu melaporkan persoalan yang dialaminya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), Senin 10 Februari 2020, dengan nomor laporan polisi STPL/10/I/2020/YANDUAN, yang ditandatangani Bripda Wiliam M Iskandar. 
     Kepada wartawan Pionir, Sabtu 22 Februari 2020, Rudi yang akrab disapa Aciak itu mengatakan, oknum perwira tersebut sebelumnya mempersoalkan aktifitas perusahaannya berada tak jauh dari rumah oknum perwira tersebut. 
     Saat itu kata Aciak, oknum perwira tersebut berupaya menghimpun tandatangan warga di RT 01/RW 10 tempat tinggalnya. Namun Ketua RT dan warga tidak mau menandatangani surat yang ia minta. Entah apa yang ada di fikiran oknum perwira itu, ia malah meminta tandatangan warga dan Ketua RT 02/RW 10 dan RT 04/RW 09. 
     Berbekal tandatangan warga itu oknum perwira tersebut pada bulan Januari 2020 kata Aciak, sempat mengirimkan surat ke Pemko Padang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu. 
     Dalam laporannya oknum tersebut menyebutkan bahwa warga lingkungan sekitar merasakan ketidaknyamanan dengan adanya aktifitas bengkel dan gudang listrik PT Fachri Purna Graha milik Aciak.     
    Dikatakannya, pasca oknum tersebut melapor ke Pemko Padang, beberapa orang dari Pemko Padang mendatangi bengkel dan gudang listrik itu di Cendana Mata Air, Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung. 
     Setelah memeriksa surat-surat dan melihat fakta di lapangan, kata Aciak menyebutkan, pihak Pemko Padang menyatakan tak ada yang salah dari aktifitas perusahaannya tersebut. 
     Mungkin merasa apa yang dilakukannya tak berjalan mulus, pada Rabu 12 oknum perwira tersebut mendatangi bengkel dan gudang listrik milik Acik mengenakan pakaian dinas kepolisian, lengkap dengan mobil dinas kepolisian. 
     Dari rekaman CCTV yang ada di bengkel dan gudang listrik itu, sang oknum tampak mengeluarkan kata-kata kurang sopan dan bernada keras pada pekerja yang ada di bengkel tersebut. 
      Sementara itu, menyadari ada yang tidak beres, warga yang sebelumnya pernah diminta tandatangannya oleh Sang Oknum Perwira tersebut, pada tanggal 13 Februari 2020 membuat surat pernyataan pencabutan tandatangan yang dibubuhi materai 6000. 
    Dalam surat pernyataan itu warga menyebutkan, bahwa mereka menyatakan dengan sebenarnya tanpa adanya paksaan oleh dan dari pihak mana pun, bahwa mereka mencabut semua tandatangan yang telah diminta pada tanggal 9 Januari 2020 oleh oknum perwira polisi tersebut. 
     Mereka menyebutkan bahwa alasan mencabut kembali tandatangan itu karena tidak sesuai dengan kegunaan tandatangan yang diminta dahulunya dengan kenyataan yang terjadi sekarang. 
     Sementara itu Ketua RT 04/RW 09, Syafri Idris (63), yang juga mencabut tandatangan yang pernah dibubuhkannya beralasan, saat oknum perwira polisi itu datang ke rumahnya dia dalam kondisi tidur malam, kira-kira jam 22.15 WIB. 
  Karena baru bangun tidur sebut Syafri Idris, ditambah lagi matanya sedang sakit (katarak), maka ia tak sempat membaca surat yang disodorkan oknum perwira polisi tersebut. 
    Ia bahkan menuliskan ; “saya bersaksi kehadiran gudang tersebut tidak mengganggu ketentraman warga RT 04/RW 09. Sementara itu ketika oknum perwira polisi itu dihubungi untuk konfirmasi melalui telpon selulernya, teleponnya dalam keadaan mati. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments