Padang Panjang, MZ Diciduk Polisi Bersama Barang Bukti
PADANG PANJANG, Pionir—Hari Kamis 13 Februari 2020 itu Masrizal Bin Munir alias Chen (44 tahun) yang sedang duduk santai di sepeda motornya di sebelah Puskesmas Batipuh III, Jorong Duo Koto, Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, dikejutkan dengan kedatangan personil Sat Narkoba Polres Padang Panjang, jam 14.00 WIB.
Kedatangan personil Sat Narkoba ini setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya Masrizal diduga kuat memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis shabu. Ini dibenarkan oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Sugeng Hariyadi S,IK, MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Asrul Harahap, Sabtu 15 Februari 2020.
“Benar, anggota kami baru saja menangkap tersangka MZ. Saat dilakukan pengeledahan di badan tersangka, anggota kita menemukan beberapa barang bukti,” kata AKP Asrul Harahap.
Barang bukti yang ditemukan kata Asrul menambahkan, berupa satu paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening berklem merah yang dibuang ke tanah di sebelah sepeda motor tersangka, satu paket narkotika shabu yang dibungkus plastik bening berklem merah ditemukan di saku depan celana sebelah kanan, satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening berklem merah ditemukan di laci sebelah kanan depan motor yang digunakan tersangka.
Kemudian satu buah kotak warna bening yang berisikan satu buah plastik bening berklem merah yang di dalamnya berisikan dua paket narkotika jenis shabu, satu buah plastik bening berklem merah yang di dalamnya berisikan 3 tiga paket narkotika jenis shabu, kemudian satu buah plastik bening berklem merah yang di dalamnya berisikan satu paket narkotika jenis shabu.
Selanjutnya satu buah plastik bening berklem merah yang di dalamnya berisikan satu paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di laci kiri depan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp600 ribu, dengan rincian dua lembar uang Rp100 ribu dan delapan lembar uang Rp50 ribu.
Atas temuan itu tersangka MZ yang beralamat Jorong Duo Koto, Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar ini beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kata AKP Asrul Harahap. (Firman Sikumbang)
0 Comments