MENTAWAI, Pionir-- N.Adri Harison (35 Tahun), pengusaha bungalow, Matungau Surf Camp, di dusun Pei Pei Desa Katurai, Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 27 Januari 2020 mendatangi Polsek Siberut untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di bungalownya.
Tindak pidana itu terjadi saat Adri Harison tengah berada di Kota Padang. Berdasarkan Surat Laporan Polisi : LP /K/03/I/2020/Sek Siberut jajaran anggota Sat Reskrim Polsek Siberut bekerja cepat untuk mengungkap siapa pelaku tindak pidana pencurian di bungalow, Matungau Surf Camp itu.
Tak butuh waktu lama bagi jajaran Polsek Siberut untuk mengungkap kasus yang terjadi di daerah yang jauh di pelosok itu. Akhirnya pada 2 Februari 2020 seorang dari tiga tersangka dapat dibekuk jam 08.00 WIB, di rumahnya di Dusun Makodiai, Desa Taleleu, Seberut Barat Daya.
Tersangka diketahui bernama N. Dejananda Salabbekeu (19 Tahun), pekerjaan buruh harian beralamat di Dusun Makoddiai Desa Taileleu, Siberut Barat Daya. Peristiwa penangkapan terhadap tersangka tersebut diakui Kapolsek Siberut, Iptu Edi Surya Darman. S.Sos didampingi Kanit Res Aipda. Budi Mulya Lubis, Minggu siang 2 Februari.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua buah speaker merk dagang BMB warna hitam ukuran 12 .inc,” kata kapolsek.
Iptu Edi Surya Darman mengatakan, setelah dilakukan penangkapan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan ditahan di Polsek Siberut.
Akibat dari tindak pidana pencurian itu N. Adri Harison mengakui mengalami kerugian lebih dari Rp 40 juta, dimana barang-barang miliknya yang hilang diantaranya 1 unit Mesin Bor, 1 Unit Mesin Grinder, 1 Buah Tangki Air Kapasitas 1 Ton, 1 unit mesin lampu dan Dinamo 3 Kg, 3 Unit Kasur Spring Bed, 1 Unit Spear Gun dan kacamata selam dan 1 Unit Speaker BMB 12 Inchi. (Firman Sikumbang)
0 Comments