POLRES PARIAMAN TANGKAP DUA PENJUAL NARKOBA

iklan adsense
Polres Pariaman Tangkap Dua Penjual Narkoba 

     PARIAMAN, Pionir--Peredaran narkoba di Kota Pariaman sudah mulai merambah ke pedesaan, terbukti dari hasil penangkapan Satreserse Narkoba Polres Pariaman dan Tim 3CN Polres (27/2/2020) jam 22.00 WIB. 

     Kapolres Pariaman Kota AKBP Andry Kurniawan SIK M.Hum didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Suhardi Jumat (28/2/2020) mengatakan, Polres Pariaman kemarin baru saja menangkap dua orang tersangka narkoba saat transaksi shabu shabu di rumah salah satu tersangka Elpidison panggilan Epi Rakul (49) di Toboh Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman. 

     "Polisi langsung menyita shabu shabu dan beberapa barang bukti lainnya di lokasi penangkapan di rumah tersangka tersebut," kata Iptu Suhardi. Dikatakannya, selain menangkap Elpidison, warga Toboh Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariman, polusi juga menangkap Ahmad panggilan Anto (36), warga Kampung Tangah, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. 

     "Kedua pelaku tidak berkutik di saat petugas melakukan pengerebekan," kata Suhardi. 

    Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di rumah pelaku sering dijadikan transaksi narkoba. 

    "Dari penangkap pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa dua puluh lima paket plastik kecil berisikan shabu, enam paket plastik sedang berisikan shabu, satu paket besar berisikan shabu, dua buah mencis, satu kotak pagoda, satu kotak rokok gudang garam, lima buah unit hp, satu alat hisap bong dan satu unit motor merk suzuki, jelasnya. 

    Suhardi mengatakan, untuk kepentingan penyelidikan, pelaku selanjutnya ditahan di Makopolres Pariaman.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2, UU No. 35 thn 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments