Polsek Bungus Tangkap Kurir Narkoba
PADANG, Pionir--Semenjak ditangkap anggota satuan Reskrim Polsek Bungus, Kota Pandang pada hari Senin 10 Februari 2020, 18.00 WIB, kini sudah 9 hari Oldi Yuliandra (37) dan Baitul Makmur (23) mendekam di balik jeruji besi.
Kanit Reskrim Polsek Bungus Iptu Wilmar Sianturi, Rabu 19 Februari 2020 mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Dikatakan, kedua warga Koto Gadang, Kelurahan Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang ini ditangkap di kawasan Pantai Sako, Kelurahan Bungus Barat.
"Penangkapan tersangka berawal ketika anggota Kepolisian Sektor Bungus melakukan penyamaran dengan cara menjadi pembeli narkoba jenis shabu kepada pelaku," kata Wilmar Sianturi.
Ia mengatakan, saat tersangka ditangkap didapat dari tangan pelaku barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis shabu.
"Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Bungus Teluk Kabung untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Wilmar Sianturi.
Selain menahan tersangka kata Wilmar Sianturi, polisi juga menahan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis shabu, satu unit sepeda motor Honda Astrea 70 warna biru BA 417 TO, satu unit hand phone Nokia warna putih, dan satu unit hand phone Samsung lipat warna putih. (Firman Sikumbang)
0 Comments