Satresnarkoba Polres Solok Kota Tangkap Dua Kurir Narkoba
SOLOK, Pionir--Dua kurir narkoba berinisial IL alias Kuil (26) dan NOP alias Kerot (30) tak menyangka mereka akan “digulung” Satresnarkoba Polres Solok Kota dalam giat Oprasi Antik Singgalang 2020, pada Kamis 20 Februari 2020, jam 22.00 WIB.
Penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu ini diakui Kapolres Solok Kota AKBP Feri Suwandi melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota AKP Joko Sunarno SH, Jumat 21 Februari 2020.
“Saat dilakukan penggeledahan dari tangan kedua pelaku petugas menyita satu paket kecil narkotika golongan satu jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, satu kotak HP merk Vivo yang di dalamnya berisi dua paket berisikan narkotika golongan satu jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening,” kata Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota AKP Joko Sunarno SH.
Selain itu kata dia menambahkan, dari tangan kedua pelaku petugas juga menyita uang sebanyak Rp11.406.000, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul BA 5103 PL warna abu-abu hitam, satu set alat hisap (bong), satu helai celana jeans warna biru, satu buah tas kecil warna hitam dan satu buah HP merk Nokia warna abu-abu dan timbangan digital merk constant warna hitam
Dikatakan, kedua pelaku diringkus di sebuah rumah di jalan Letnan Darlis RT 001 RW 003 Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Joko Sunarno mengatakan, penangkapan kedua kurir itu bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa di jalan Letnan Darlis, Kelurahan Nan Balimo sering terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut pelapor bersama dengan Tim Opnal Satresnarkoba Polres Solok Kota dibawah komando Kasatresnarkoba AKP Joko Sunarno melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas menagkap dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika yang berada di sebuah rumah di Jalan Letnan Darlis itu.
Joko mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, IL alias Kuil sengaja membuang satu paket narkotika jenis shabu ke belakang rumahnya. Namun petugas tidak mudah dikelabui, akhirnya shabu yang dibuang itu dapat ditemukan oleh petugas beserta uang sebanyak Rp3.200.000.
Kemudian petugas melakukan pengembangan pemeriksaan di dapur dan dikamar mandi dirumah pelaku IL. Di dapur itu petugas menemukan satu set alat isap/bong dan uang sebanyak Rp8.200.000, serta timbangan digital merk constant warna hitam.
Sementara di loteng kamar mandi pelaku, petugas menemukan kotak HP merk Vivo warna putih dan setelah dibuka berisi kotak rokok sampoerna yang di dalamnya berisi dua paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening, serta satu pak plastik klip warna bening.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua kurir shabu itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (Firman Sikumbang)
0 Comments