Satu Dari Sindikat Curnak Mantan Anggota DPRD Solok
PAYAKUMBUH, --Nama AF (50) yang pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok periode 2009-2014, tiba-tiba menjadi perbincangan masyarakat Sumatera Barat (Sumbar), pasca Tim Buser Polres Payakumbuh menangkap 11 anggota sindikat pencuri ternak (curnak) yang diduga telah beraksi di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Sumbar.
Pria yang akrab disapa Kuntau itu disinyalir merupakan satu dari dua tersangka yang berperan sebagai penadah dalam sendikat pencurian ternak itu.
Ini diakui Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, Kamis 13 Februari 2020. “Benar, dari 11 pelaku pencurian ternak tersebut salah satunya adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok berinisial AF (50),” kata Dony.
Ia mengatakan, AF merupakan warga Kota Solok dan pernah menjadi anggota DPRD periode 2009-2014. “Dia berperan sebagai penadah dengan membeli hewan curian dengan harga murah,” kata kapolres.
Dikatakannya, pimpinan dari sindikat pencurian tersebut adalah RF (30) warga Simalanggang Kabupaten Lima Puluh Kota. “Mereka telah beraksi di 30 TKP berbeda sejak tahun 2016 silam,” kata AKBP Dony Setiawan
Dony menyebutkan. 30 TKP tersebut adalah di Kota Payakumbuh 15 TKP dengan hasil 19 ekor sapi dan kerbau, Kabupaten Limapuluh Kota 9 TKP dengan hasil 10 ekor, Kabupaten Tanah Datar 2 TKP dengan 2 ekor, dan Kota Bukittinggi 4 TKP dengan pencurian 4 ekor.
Sapi-sapi hasil curian baik yang hidup atau yang mati, kata Dony, dijual di Solok, Tanah Datar, dan bahkan ke provinsi Riau.
Dikatakan Dony, modus pelaku dalam melakukan aksinya, yaitu secara bersama-sama.
Ada yang menyediakan kendaraan dan ada juga yang mencuri hewan ternak hidup-hidup, ada yang menyembelih hewan ternak di tempat kejadian, kemudian diangkut dengan mobil angkut pick up bak terbuka.
“Para pelaku biasanya beraksi pada tengah malam sampai subuh. Penangkapan pertama kali kami lakukan di Kota Solok pada tanggal 24 Januari 2020, setelah dilakukan pengembangan kemudian kami menangkap dua tersangka di Duri pada tanggal 2 Februari, lalu setelah dikembangkan lagi dengan membagi tim, anggota kami menangkap satu orang tersangka lagi di Bandung dangan tiga orang tersangka di Tasikmalaya pada tanggal 5 Februari 2020,“ kata kapolres.
Atas kasus pencurian ini para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Firman Sikumbang)
0 Comments