Terlibat Narkoba
Asep Dicokok di Depan Surau
SOLOK, Pionir--Bersamaan dengan
Operasi Antik Singgalang 2020, Satresnarkoba Polres Solok Kota menciduk Sepri Kanerik (30), seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Ini diakui Kasat Narkoba Polres Solok Kota AKP Joko Sunarno, Kamis 20 Februari 2020.
Ia mengatakan, pria yang akrab disapa Asep, warga jalan Batu Laweh, Kelurahan Tanjung Paju, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok ini ditangkap pada hari Rabu 12 Februari 2020, jam 21.30 WIB, karena pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
"Tersangka ditangkap di depan surau Babussalam, jalan Batu Laweh, Kelurahan Tanung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan," kata Joko
Joko mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi tersebut ditemukan satu bungkus rokok Gudang Garam yang di dalamnya berisi satu paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kata Joko, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening.
Selain itu kata dia menambahkan, anggotanya juga mengamankan satu pak plastik klip bening, satu tas biru yang berisi plastik klip bening, dua pipet yang ujungnya runcing. Lalu juga disita uang kontan sebesar Rp442.000 dan satu unit sepeda dayung merk Tabibitho warna hijau hitam
"Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara", kata Joko mengakhiri (Firman Sikumbang)
0 Comments