TERLIBAT NARKOBA
Dua Warga Jorong Baringin Di Cokok Polisi
TANAH DATAR, Pionir—Begitu petugas Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar mendapatkan informasi bahwa dua orang pria berinisial IIM (43), warga Jorong Baringin Sakti, Nagari Taluak, Kecamatan Lintau Buo dan seorang pria berinisial AND (38) yang juga merupakan warga Jorong Baringin sering mengedarkan dan menggunakan narkotika di daerah itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar langsung melakukan penangkapan, Kamis 27 Februari 2020, jam 14.00 WIB.
Ini diakui Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo SIK, MSi melalui Kasat Narkoba AKP Yadi Purnama, S.H didampingi Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, S.H kepada Pionir, Sabtu 29 Februari 2020.
Ia mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangka, anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan serta mencari tahu keberadaan tersangka.
“Saat itu didapat informasi bahwa tersangka IIM, pada hari Kamis 27 Februari itu sedang berada di rumah milik orang tuanya di Jorong Baringin Sakti, Nagari Taluak,” kata Yadi Purnama.
Setelah memastikan keberadaan tersangka kata Yadi lagi, petugas Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar dibantu personil Polsek Lintau Buo lansung menuju alamat yang dimaksud dan sesampai di sana petugas melihat ada dua orang laki-laki dewasa sedang berdiri di teras.
Laki-laki yang diketahui berinisial IIM dan AND itu langsung ditahan.
Dikatakan, terhadap ke dua orang tersebut dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu buah dompet kecil di dalam kantong celana milik tersangka IIM.
Setelah dibuka dan dikeluarkan isinya berisikan satu paket sedang shabu dan empat paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Kemudian kata Yadi Purnama menambahkan, saat dilakukan penggeledahan ke dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat isap narkotika jenis shabu (bong) di dalam kamar milik tersangka IIM, yang digunakan oleh keduanya untuk memakai shabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diantaranya berupa lima paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik benin, satu unit HP merek Oppo warna Silver, satu unit HP Merek Asus warna biru, satu buah dompet kecil, satu set alat hisap, satu buah mencis dan uang tunai pecahan seratus ribu rupiah hasil dari penjualan narkotika jenis shabu dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Dikatakan, dalam perkara ini tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1), 132 ayat (1), 127 ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Firman Sikumbang)
0 Comments