Tiga Tersangka Pesta Narkoba di Bekas Gedung SMK
SOLOK Kota, Pionir--Bekas gedung SMK Kosgoro di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung harapan, Kota Solok mungkin tak akan pernah lupa dari ingatan Julian Ade Putra (24), Mulya Indra Ramadhan (21) dan Deon Pranata (20).
Sebab di bekas gedung SMK Kosgoro itu mereka bertekuk lutut pada anggota Satresnarkoba Polres Solok Kota pada Jumat, 21 Februari 2020, jam 09.00 WIB. Saat mereka tengah berpesta narkoba dibekas gedung SMK Kosgoro, anggota Satresnarkoba Polres Solok Kota datang menciduknya.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka itu diakui Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.Ik didampingi AKP Kasat Narkoba, Joko Sunarno, Sabtu 22 Februari 2020.
“Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi bekas gedung SMK Kosgoro, Kelurahan Koto Panjang itu sedang terjadi pesta narkoba,” terang Joko Sunarno.
Ia mengatakan, mendapat informasi itu dari anggota Polsekta Solok bersama pelapor melakukan pengecekan dan sekitar pukul.09.00 WIB anggota Polsekta Solok melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
Selain menangkap tersangka saat itu anggota Polsekta Solok juga meyita barang bukti berupa alat isap shabu (bong) , tiga buah mencis, serta dua buah HP. Selanjutnya barang bukti dan tiga orang pelaku dibawa ke Polsekta Solok, kemudian Kapolsekta Solok menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota. Saat Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota melakukan introgasi, diketahui bahwa tersangka Mulya Indra Ramadhan masih menyimpan paket shabu di rumahnya, yang dia sembunyikan di bawah kasur.
Dirumah Mulya Indra Ramadhan tersebut petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening.
Atas temuan itu, pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (Firman Sikumbang)
0 Comments