Zainal Arifin Kecewa pada PLN
PADANG, Pionir—Duh kasihan Zainal Arifin BE (66), pensiunan pegawai PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat Bidang Niaga, yang saat itu ditunjuk sebagai Kepala Unit Gardu Induk (GI) dan Transmisi Solok Sektor Padang.
Di saat sudah sepenuhnya “perak” tumbuh di kepalanya, persoalan justru datang menerpa.
Kisah pilu yang dilaluinya berawal ketika rumah yang telah didiaminya berpuluh tahun di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, diambil secara sepihak oleh PLN Sektor Padang, dengan alasan rumah itu adalah aset PT PLN.
Inilah yang membuat Zainal Arifin kecewa. Sebab katanya, semenjak rumah itu ditempatinya pada September 1988, ia tidak pernah diberikan surat penunjukan menempati rumah dinas, sebagaimana lazimnya perusahaan menunjuk atau menugaskan sesuatu kepada pegawainya.
“Walau surat penunjukan itu telah saya ajukan berulangkali, namun saat itu jawab pimpinan PLN Sektor Padang tetap sama, yaitu rumah tersebut tidak terdaftar sebagai aset atau aktifa tetap PLN di Sektor Padang,” kata Zainal Arifin, Senin 24 Februari 2020.
Saat itu Zainal Arifin mengaku kesulitan untuk menentukan apakah rumah yang dia diami itu merupakan rumah dinas atau rumah jabatan, sebab pihak PLN tidak pernah punya bukti tentang kepemilikannya dan terdaftar menjadi aktifa tetap PLN.
Sebagai Kepala Unit Gardu Induk (GI) dan Transmisi Solok Sektor Padang keberadaan Zainal Arifin saat itu adalah untuk mengembangkan jaringan listrik di Kota Solok, jadi ia merasa penting untuk memiliki bukti hukum tentang rumah yang ditempatinya di Kelurahan Tanah Garam itu. Di sisi lain pihak manajemen PLN masih terus berjanji akan mencarikan data-data autentik ke PLN Wilayah III dan PLN Pikitring Bukittinggi.
Zainal Arifin juga mengatakan bahwa sejak bulan September 1988 dia telah mengajukan perbaikan rumah tersebut, karena kondisinya sangat tidak layak sebagai rumah tinggal. “Namun permohonan saya selalu ditolak, dengan alasan status rumah itu bukan milik perusahaan terdaftar menjadi aktifa tetap PLN.
Akhirnya saya memperbaiki rumah itu dengan uang pribadi yang saat itu bernilai 15 juta rupiah,” katanya.
Ia mengatakan tak berniat untuk menguasai rumah itu, buktinya tahun 1992 rumah tersebut telah dia serahkan ke PLN Sektor Padang sebagai Unit Induk GI dan Transmisi Solok. Namun selalu ditolak dengan alasan bahwa rumah itu bukan aset PLN
Anehnya, di saat bersamaan pihak manajemen di PLN Sektor Padang pun memotong gaji saya sebesar 75 persen sebagai uang perumahan.
Pemotongan itu mulai pada April 1992 hingga Januari 1995. “Padahal saat itu status rumah yang saya tempati belum jelas juga status hukumnya,” kata pria asal Sunda ini.
Yang membuat Zainal Arifin kecewa, justru di masa tuanya dia dilaporkan ke Polsek Kota Solok oleh PLN UPT Padang, dengan alasan ingin menguasai aset PLN.
Untuk itu Zainal Arifin mohon pada GM PLN agar bisa menyelesaikan persoalan ini dengan lebih bijaksana. (Firman Sikumbang)
0 Comments