170 Tersangka Ditangkap Dalam Waktu 13 Hari
PADANG, Pionir—Hanya dalam waktu 13 hari Tim Polda Sumbar membekuk sebanyak 170 orang tersangka tindak penyalahgunaan narkoba, jenis sabu, ganja, hingga pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Ma’mun didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam conference pers di Mapolda Sumbar, Senin 2 Maret 2020 mengatakan, kesemua tersangka ditangkap selama Operasi Anti Narkotika (Antik) digelar mulai tanggal 7 hingga 20 Februari 2020 lalu. “Operasi Antik merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar memberantas narkoba,” kata Kombes Ma’mun.
Ia mengatakan, ke-170 orang tersangka terjerat dalam 96 kasus tindak penyalahgunaan narkoba yang ditangani oleh sejumlah Polres di Sumbar. Paling banyak diungkap oleh Polresta Padang, sebanyak 20 kasus. Polda sendiri kata Kombes Ma’mun menambahkan, mengungkap 13 kasus dengan 16 orang tersangka.
Kemudian disusul enam polres lainnya yang terlibat Operasi Antik.
“Polres Payakumbuh mengungkap 11 kasus dengan 14 tersangka. Polres Bukittinggi tujuh kasus dengan 11 tersangka, Polres Solok Kota mengungkap enam kasus dan meringkus delapan orang tersangka.
Kemudian Polres Tanah Datar mengungkap lima kasus dengan delapan tersangka dan terakhir Polres Pesisir Selatan membongkar empat kasus dengan empat orang tersangka. Sisanya, hasil tangkapan 13 polres yang tidak terlibat Operasi Antik,” kata Ma’mun.
Dikatakannya, dari 170 tersangka itu barang bukti (BB) narkotika yang berhasil disita Polda Sumbar meliputi 79,58 kilogram ganja, 729,75 gram sabu-sabu, serta 15 butir pil ekstasi.
Namun kata Kombes Ma’mun, satu pengungkapan kasus yang paling menyita perhatian dalam gelar Operasi Antik kali ini adalah penangkapan dua pengedar ganja, BO (25) dan Z (36), di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Koto Tangah, Padang, Rabu sore (12/2/2020).
Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak tujuh paket besar ganja kering. (Firman Sikumbang)
0 Comments