Kapolda Sumbar Pastikan Proses Hukum Pemukulan Bintara Di Polres Padang Pariaman
PADANG PARIAMAN, Pionir—Semenak Rabu 25 Maret 2020 lalu Polres Padang Pariaman menjadi perbincangan warga net, terkait viralnya video pemukulan terhadap tiga personel kepolisian di Polres setempat.
Video dengan durasi 59 detik yang diunggah di halaman facebook Firmansyah Padang TerapiStroke pada Rabu (25/3/2020) sekitar jam 19.17 WIB tersebut menuai banyak pro kontra dari warga net, karena pemukulan itu dilakukan oknum perwira pertama berpangkat Ipda, terhadap tiga Bintara Polisi.
Pasca beredarnya video itu pihak Propam Polda Sumbar langsung mencari kebenaran video tersebut dan langsung mengambil tindakan tegas.
Peristiwa ini pun dibenarkan Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH melalui Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Septianto, Kamis 26 Maret 2020.
Ia berjanji Polda Sumbar tak akan membiarkan tindakan semena-mena itu, apa pun alasannya.
“Tindakan tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh anggota Polri kepada bawahannya. Polri adalah lembaga aparatur penegak hukum, jika bawahan melakukan kesalahan sefatal apa pun, seorang atasan harus menghukumnya dalam koridor hukum yang berlaku, bukan dengan melakukan tindakan kekerasan. Jadi apa pun alasannya, Kapolda Sumbar tidak bisa akan membiarkan tindak kekerasan itu terjadi,” terang Satake Bayu.
Karena itulah kata dia menambahkan, Propam Polda Sumbar langsung menahan oknum perwira tersebut di tahanan Mapolda Sumbar dan kasusnya sudah ditangani Propam.
Satake Bayu pun memastikan bahwa Kapolda Sumbar telah memerintahkan bawahannya untuk serius manangani kasus tersebut, apa pun yang menjadi alasan tindak kekerasan itu terjadi.
“Kapolda Sumbar tak ingin praktik kekerasan berlebihan terjadi di jajaran Polda Sumbar,” ungkap Satake.
Untuk itu Kapolda mamastikan untuk memproses secara hukum oknum perwira karena menganiaya anggota bintara di Polres Padang Pariaman tersebut,” katanya. (Firman Sikumbang)
0 Comments