TANAH DATAR, Pionir--Kepolisian Indonesia telah mengeluarkan maklumat larangan warga berkumpul dalam mencegah berkembangnya virus corona atau Covid-19.
Untuk menindak lanjuti Maklumat Kapori itu, Polsek Pariangan, Polres Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) bersama Wali Nagari Tabek serta tokoh masyarakat melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolri tersebut.
Menurut Kapolsek Pariangan Iptu Jenedi, Kamis 26 Maret 2020, dalam maklumat itu masyarakat yang akan melaksanakan pesta/resepsi pernikahan agar dapat menunda dulu pelaksanannya, guna untuk mencegah jangan sampai adanya penularan virus corona atau Covid 19 yang sedang mewabah di indonesia saat ini.
Bahkan kata Iptu Janedi, pada hari itu (Kamis 26 Maret) pihaknya bersama Forkopimcam serta Wali Nagari Tabek mendatangi rumah salah seorang warga sedang menggelar pesta pernikahan anaknya, di Jorong Tabek, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar.
“Saat itu kami memerintahkan agar pihak keluarga membubarkan pesta yang akan mendatangkan banyak orang itu di tengah mewabahnya virus corona.
Ia mengatakan, jika ada masyarakat tidak mengindahkan himbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri itu, pihak Kepolisian bisa mengenakan pasal berlapis dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi warga yang sengaja berkumpul dan mengabaikan peringatan pembubaran dari polisi.
“Hal ini termuat dalam Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang aturan kerumunan di suatu tempat. Ancaman hukuman mulai dari 4,5 bulan hingga tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek Pariangan ini.
Ia menegaskan, pihaknya tak akan segen dan sungkan melakukan pembubaran, jika perlu dengan sangat tegas. Sebab Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) mengatur tentang tata cara berkumpul orang dan sanksinya.
“Selain pesta pernikahan, hal-hal termasuk juga pengumpulan orang dalam kegiatan seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, pawai, karnaval dan lainnya,” tegas Iptu Janedi. (Firman Sikumbang)
0 Comments