Polsek Siberut Cek Jamaah Shalat Jumat
MENTAWAI, Pionir--Kenadati Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengimbau supaya penyelenggaraan shalat Jumat dihentikan sementara selama virus corona masih mewabah, namun mayarakat muslim di Siberut, Kabupten Kepulauan Mentawai pada Jumat 20 Maret 2020 tetap melaksanakan shalat wajib bagi kaum pria tersebut.
Menurut Kapolsek Siberut Iptu Edi Surya Darman, S.Sos, ini dilakukan lantaran di darah Siberut belum ditemukan kasus masyarakat yang terpapar virus corona atau Covid-19.
Edi Surya mengatakan, himbauan MUI itu diperuntukkan bagi wilayah-wilayah dengan tingkat penyebaran virus corona tinggi.
”Sebagaimana bunyi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, orang yang terpapar virus corona juga diminta tak melaksanakan Shalat Jumat di tempat umum.
Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," kata Edi Surya.
Kendati demikian kata Iptu Edi Surya Darman menambahkan, Polsek Siberut bersama pihak Puskesmas setempat tetap waspada, dengan melakukan pengecekan kesehatan dan antisipasi virus Covid 19 terhadap jemaah shalat Jumat, di Masjid Alwahidin Muara Siberut.
"Untuk langkah antisipasi kita melakukan pengecekan terhadap jemaah masjid yang dilakukan sehabis ibadah shalat Jumat pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020," terang Edi Surya. (Firman Sikumbang)
0 Comments