SURVEI MEMBUKTIKAN PELAYANAN POLRES PAYAKUMBUH SANGAT BAIK

iklan adsense
Survei Membuktikan Pelayanan Polres Payakumbuh Sangat Baik
  PAYAKUMBUH, Pionir—Berdasarkan hasil survei terkait pembangunan zona integritas dan inovasi pelayanan publik yang dilakukan Polres Payakumbuh terbukti bahwa pelayanan yang diberikan sangat baik. Adapun dasar hukum dalam melaksanakan survei kepuasan masyarakat itu adalah Permenpan RB RI No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Permenpan RB RI No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenpan RB RI No. 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

    Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, S.Ik, MH didampingi Ketua Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pembangunan Zona Integritas Polres Payakumbuh, Iptu Luhur Fachri Utomo S.Ik, Minggu 1 Maret 2020, hasil survei kepuasan masyarakat terhadap 434 orang responden yang telah mengikuti berbagai jenis pelayanan publik di Polres Payakumbuh diketahui bahwa pelayanan yang diberikan sudah cukup baik. 

    “Dari total responden tersebut, 363 orang di antaranya (83,6%) menyatakan bahwa pelayanan Publik Polres Payakumbuh sangat baik. Sisanya, 68 orang (15,7%) menyatakan baik, 2 orang (0,5%) menyatakan kurang baik dan 1 orang (0,2%) menyatakan tidak baik,“ kata Luhur Fachri Utomo. 

     Ia mengatakan, responden yang terdiri dari 187 orang pria (43,1 %) dan 216 wanita (56 %) mengikuti survei yang dilakukan secara online setelah selesai mengikuti proses pelayanan di Polres Payakumbuh dengan menggunakan tablet android yang disediakan di tiap-tiap ruang pelayanan. 

     Responden survei kepuasan masyarakat tersebut kata Luhur Fachri Utomo, didominasi oleh pelayanan SIM sebanyak 202 orang (45,5%), SKCK sebanyak 146 orang (33,6 %), Surat Keterangan Kehilangan sebanyak 60 orang (13,8 %), Laporan Polisi sebanyak 9 orang (2,1 %), Surat Kehilangan Dokumen Berharga sebanyak 6 orang (1,4 %), Izin Keramaian sebanyak 2 orang (0,5 %), Pemberitahuan Unjuk Rasa sebanyak 1 orang (0,2 %), Pemeriksaan Saksi/Pelapor sebanyak 1 orang (0,2 %), narasumber sebanyak 2 orang (0,5 %) dan Pengantar Klaim Asuransi sebanyak 2 orang (0,5 %).

     “Survei yang telah digelar itu terdiri dari 33 pertanyaan yang terdiri dari pertanyaan-pertanyaan seputar standar pelayanan, budaya pelayanan, integritas petugas pelayanan, sarana pendukung pelayanan dan inovasi pelayanan online,” katanya. 

     Sebelumnya pada kesempatan berbeda Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, S.Ik, MH kepada wartawan Pionir pernah mengatakan, survei kepuasan masyarakat merupakan alat ukur keberlanjutan peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan salah satu komponen pengungkit dalam pembangunan zona integritas dan wajib dipenuhi untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang telah diberikan. 

    Dony yang sudah berpengalaman membangun zona integritas di Polres yang sebelumnya ia pimpin yaitu Polres Solok Kota sehingga berhasil meraih predikat WBK tahun 2018 dan WBBM tahun 2019 mengatakan, keberhasilan pembangunan zona integritas sangat tergantung pada ketekunan kita dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik yang alat ukurnya adalah survei mandiri.

    “Tanpa survei mandiri, mustahil akan berhasil membangun zona integritas karena kita tidak tahu perkembangan persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik kita,“ kata Dony. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments