Berselang 12 Jam Penebas Mertua Ditangkap Polsek BAB Tapan
BAB TAPAN, Pionir—Minggu 26 April 2020 itu seorang pria berinisial YDF panggilan Pan (22 tahun) tiba-tiba “berang” dan “meradang”, lalu menebaskan parang kepada mertuanya berinisial AA panggilan Laweh (57 tahun), di kampung Rawa Bubur, kenagarian Bukit Buai Tapan, kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, kabupaten Pesisir Selatan.
Hanya berselang 12 jam pelaku akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polsek BAB Tapan berdasarkan laporan polisi LP 09/B/IV/2020/sek Penganiayaan dengan Senjata Tajam.
Peristiwa ini diakui Kapolsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, AKP Raplen SH pada Pionir 27 April 2020. “Benar, anggota kita baru saja menahan tersangka YDF berdasarkan laporan polisi LP 09/B/IV/2020/sek,” kata Raplen.
Peristiwa ini kata Raplen berawal ketika permintaan tersangka tidak dipenuhi oleh Eteknya (adik Ayah tersangka). Saat itu menurut tersangka, uang yang diminta pada Eteknya yang berinisial Mai (36 tahun) tidak diberikan. Padahal kata tersangka, uang yang diminta adalah upah uang trib angkut sawit ke PT Cipta Citalaras Indonesia (CCI), sebuah perusahaan sawit di daerah itu.
Dari Mai tersangka mendapat kabar, bahwa ia dilarang oleh korban AA yang merupakan mertua tersangka untuk memberikan uang trib tersebut.
Mendapat kabar tersebut, emosi tersangka langsung tersulut. Ia pun langsung mendatangi korban yang sedang berada di PT Cipta Citalaras Indonesia (CCI).
Dialog berbalut emosi pun terjadi, sampai akhirnya tersangka mengambil senjata tajam di motornya, lalu menebaskan parang itu pada korban yang merupakan mertuanya, sehingga mengenai legan dan punggung korban, yang mengakibatkan luka serius. “Kita masih mendalami kasus ini,” kata AKP Raplen (Firman Sikumbang)
0 Comments