OPERASI KETUPAT SINGGALANG TAHUN INI TAK SEPERTI BIASA
PADANG, Pionir—Operasi Ketupat Singgalang tahun ini dipastikan berbeda dengan Operasi Ketupat Singgalang yang dilaksanakan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) pada tahun-tahun sebelumnya.
Jika dalam situasi normal operasi ini bertujuan untuk mengamankan arus mudik, namun khusus tahun 2020 ini tujuannya adalah mencegah masyarakat yang masih berupaya untuk mudik.
Pernyataan ini disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH saat melakukan kunjungan ke beberapa Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan di Kota Padang, Minggu 26 April 2020.
Saat melakukan kunjungan itu Kapolda Sumbar didampingi Dirlantas Kombes Pol Yofie Girianto P, S.IK, Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan, S.IK dan beberapa pejabat Ditlantas mendatangi Pospam Ladang Padi, Cimpago, dan Pos Pelayanan di depan Transmart Padang.
Seperti diketahui keputusan yang diambil Kapolda Sumbar Irjen Toni Harmanto ini pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang semua warganya mudik Ramadan dan Lebaran Idulfitri 2020. Keputusan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang telah menjadi pandemi global.
Menurut Toni Harmanto, kebijakan tegas itu diambil lantaran tingginya potensi perantau yang tetap berencana mudik di tengah pandemi Covid-19. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terdapat 68 persen warga yang menyatakan tidak akan mudik. Sementara sisanya bersikukuh mudik. Dikatakan, yang tetap bersikeras ingin mudik 24 persen. Yang sudah mudik 7 persen.
Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen lagi yang akan mudik.
Menindak lanjuti keputusan Presiden Jokowi itu kata Toni Harmanto, pihaknya siap mendukung keputusan tersebut untuk kepentingan yang lebih besar.
Toni menyebutkan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi. “Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan,” katanya.
Toni juga memastikan bakal ada sanksi bagi pelanggar keputusan tersebut. Ia mengatakan, penerapan sanksi bagi pelanggar larangan mudik baru akan berlaku mulai 7 Mei 2020. Namun Toni mengatakan belum bisa mengungkapkan apa bentuk sanksi yang akan diterapkan, sebab pemerintah masih membahasnya.
Dikatakan, pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi Covid-19.
“Skenario yang akan disiapkan pada kebijakan ini adalah pembatasan lalu lintas pada akses keluar-masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Sebab, yang dilarang melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi,” kata Toni Harmanto. (Firman Sikumbang)
0 Comments