POLRES BUKITTINGGI " JAWAB TEKA TEKI " PEMBUNUH PRAMUSAJI

iklan adsense
Polres Bukittinggi “Jawab Teka-teki” Pembunuh Pramusaji

  BUKITTINGGI, Pionir—Pasca tewasnya seorang pramusaji salah satu rumah makan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin, 30 Maret 2020, bergam asumsi dan teka-teki memenuhi otak masyarakat di kota itu.

  Tak berapa lama pasca peristiwa itu Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi langsung memecahkan teka-teki siapa dalang di balik kasus pembunuhan korban berinisial AN (25 tahun) itu. 

  Ketika matahari mulai menampakan rupa, persisnya jam 05.35 WIB, pada Selasa 31 Maret 2020, anggota Reskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial AF (21 tahun) di depan SMP 1 Simpang Gadut Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

   AF yang merupakan kasir di rumah makan Madina By Pass Gulai Bancah Kota Bukittinggi itu diduga kuat adalah tokoh di balik kematian AN. Ia ditangkap polisi ketika itu hendak melarikan diri ke daerah Sumatera Utara (Sumut).

   Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, S.IK dalam press release bersama media massa, Selasa 31 Maret menjelaskan, pembunuhan dilakukan tersangka pada hari Senin 30 Maret, setar jam 09.00 Wib.

   Iman Pribadi Santoso mengatakan, menurut keterangan pelaku, sebelumnya korban AN sering mengajak pelaku AF untuk berkelahi, pada hari kejadian korban mengatakan kepada pelaku, "Nanti ku tunggu kau di daerah kantor walikota jika tidak senang".

  “Pelaku mengatakan, sebelumnya telah terjadi perseteruan antara dirinya sebagai kasir di rumah makan itu dengan korban yang merupakan salah seorang pramusaji. Menurut pelaku, korban AN sering melawan saat dinasihati dalam melayani tamu,” terang Iman Pribadi Santoso.

  Kepada penyidik pelaku merasa kesal karena nasihatnya agar korban melayani pelanggan dengan ramah tidak dihiraukan. “Akhirnya korban dan pelaku sepakat berduel di jalan By Pass, dekat Kantor MUI Bukittinggi," kata Kapolres.

  Ketika hendak menuju lokasi di Jalan Samping Kantor MUI Kota Bukittinggi yang berjarak sekitar dua kilometer dari rumah makan tempat keduanya bekerja, pelaku AF terlebih dulu mempersiapkan parang yang dibungkus karung dan di tempatkan pelaku di dalam baju bagian belakang.
   Sesampai di lokasi pelaku AF bersembunyi di semak-semak menunnggu kedatangan korban, setelah melihat korban datang, pelaku lalu keluar dari persembunyiannya dan langsung mengeluarkan parang dan memukulkan sebanyak dua kali ke bagian tangan korban.

  Dikatakan, korban sempat menangkis serangan pelaku, akibat serangan tersebut korban terjatuh. Melihat korban terjatuh, pelaku kemudian kembali memukulkan parang sebanyak dua kali kebagian belakang kepala korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

  Mengetahui korban sudah meninggal dunia lalu pelaku membuang parang tersebut di sekitar lokasi, lalu pelaku pergi meninggalkan lokasi tempat kejadian.

  Pelaku terancam Pasal 338 Jo 340 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments