POLRES PAYAKUMBUH BUBARKAN 132 KALI KERUMUNAN MASSA

iklan adsense
Polres Payakumbuh Bubarkan 132 Kali Kerumunan Massa 

PAYAKUMBUH, Pionir--Sebagai tindak lanjut dari Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Polres Payakumbuh telah melakukan tindakan nyata.  
Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan didampingi Kabag Ops Polres Payakumbuh Kompol Basrial, Rabu 8 April 2020, terhitung sejak tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan 8 April 2020, jajaran Polres Payakumbuh bersama stakeholder telah membubarkan kerumunan massa sebanyak 132 kali untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. 

Ini kata Dony, sesuai dengan Maklumat Kapolri yang menyebutkan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibatasi adalah kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga, kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. 

"Kita paling banyak membubarkan warga yang berkumpul di pinggir jalan maupun di warung-warung, termasuk juga beberapa kali menghimbau warga untuk mengundur kegiatan resepsi pernikahan dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya," kata Dony 

Ia mengatakan, pembubaran kegiatan masyarakat itu dilakukan secara persuasif dan humanis. “Alhamdulillah sampai saat ini, warga Payakumbuh dan sekitarnya dapat menerima dengan baik ketika diminta untuk membubarkan diri saat berkumpul,” kata Dony yang juga dibenarkan Kabag Ops Polres Payakumbuh Kompol Basrial. 

Dony mengatakan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar tidak memberikan surat rekomendasi izin keramaian, sehingga tidak ada lagi surat permohonan izin keramaian yang dikirim ke Polres, karena untuk sementara waktu Polres Payakumbuh tidak akan menerbitkan izin keramaian. 

Namun kata Dony menambahkan, demikian, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19. "Ini juga diatur dalam Maklumat Kapolri," ujar Dony. 

Dikatakannya, begitu pula dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pembatasan kegiatan masyarakat juga ada pengecualiannya. 

"Pembatasan sosial berskala besar dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik dan kebutuhan dasar lainnya," kata AKBP Dony Setiawan. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments