POLSEK SIKAKAP : BAGI PELANGGAR MAKLUMAT KAPOLRI AKAN DI BERI SANKSI TEGAS

iklan adsense
Polsek Sikakap : Bagi Pelanggar Maklumat Kapolri Akan di Beri Sanksi Tegas
MENTAWAI, Pionir-- Polsek Sikakap tidak henti hentinya mensosialisasikan maklumat kapolri dan menghimbau kepada warga masyarakat agar berprilaku hidup sehat untuk menangkal mewabahnya virus Corona covid -19 diwilayah hukumnya. 

Pada Jumat 10 April 2020 itu Kanit Binmas Polsek Sikakap, Kepolisian Resor (Polres) Kepulaun Mentawai, Ipda Yanuar bersama Bhabin Betumongga Bripka Hensru S, Bhabin Matobe Briptu Ade S, Bhabin Sinakak, Briptu Romy A, Bhabin Bulasat Bripda Sony dan anggota Unit Intelkam Briptu Randi Inoli melakukan melaksanakan imbauan kepada masyarakat desa Matobe agar selalu pakai masker, cuci tanggan dan selalu menjaga jarak dalam bersosialisasi. 

"Saat itu kita juga menjelaskan tentang Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)," kata Ipda Yanuar. Dikatakannya, saat itu disampaikan pada masyarakat, agar rantai penyebaran virus corona bisa diputus, maka mayarakat dilarang melakukan pengumpulan massa, seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kemudian kata Yanuar menambahkan, mayarakat juga dilarang melakukan kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. "Kalau tidak perlu jangan keluar rumah, beribadah di rumah saja, guna memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19," kata Ipda Yanuar pada masyarakat desa Matobe waktu itu. Dalam giat yang diikuti oleh Tim Gugus Tugas kecamatan Sikakap yang terdiri dari Koramil, Posal, Puskesmas, Kecamatan, Sahbandar, dan Staf Desa Sikakap tersebut, Ipda Yanuar juga menegaskan bagi yang masih nongkrong di kedai kopi sambil main domino akan diambil tindakan tegas. "Pihak-pihak yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dari kerumunan massa akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP ," kata Yanuar mengingatkan masyarakat. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments