SS "Dipatok" Cobra Polres Bukittinggi
BUKITTINGGI, Pionir--Di tengah rasa was-was dan kecemasan merebaknya virus corona di berbagai daerah, tiba-tiba Kamis 2 April 2020, jam 17.30 WIB, warga jalan Syech Ibrahim Musa kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah (ATTS), kecamatan Guguak Panjang, kota Bukittinggi, dikejutkan dengan peristiwa penangkapan seorang laki-laki berinisial SS (36).
SS yang "dipatok" Tim Cobra Polres Bukittinggi itu diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Nofrizal CAN, SH, Jumat 3 April membenarkan penangkapan terhadap tersangka SS itu.
"Benar, Tim Cobra Polres Bukittinggi telah berhasil melakukan penangkapan seorang laki-laki berinisial SS pada hari Kamis, 2 April," kata Nofrizal.
Ia mengatakan, penangkapan itu berawal
dari informasi bahwa ada seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika di daerah Jalan Syech Ibrahim Musa Kelurahan ATTS.
"Mendapatkan informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan, setelah itu Tim Cobra langsung mengamankan tersangka SS," kata Nofrizal.
Ia mengatakan, di hadapan saksi masyarakat dilakukan penggeladahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening yang terletak di atas jalan tidak jauh dari tersangka berdiri.
"Saat itu tersangka mengaku bahwa ia sengaja menjatuhkan narkoba itu untuk menghilangkan barang bukti," terang Nofrizal.
Tersangka juga mengakui bahwa ia masih ada menyimpan narkotika lainnya di rumahnya. Tim Cobra langsung menuju rumah tersangka yang berada tidak jauh dari tersangka ditangkap.
"Saat itu ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak kecil warna pink yang terletak di kamar tersangka dan setelah diperiksa di dalam kotak tersebut terdapat dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening," kata Nofrizal.
Selain itu kata dia menambahkan, petugas juga menemukan barang bukti dua paket besar narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening, satu paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik bening yang terletak di ats rak TV di dalam kamar tersangka, satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol warna biru beserta pirek kaca, tiga pack kertas paper warna orange, dua pack plastic klip bening, satu unit timbangan digital,
Atas perkara yang dilakukan tersangka SS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika, kata AKP Nofrizal Can. (Firman Sikumbang)
0 Comments