Covid-19 Mewabah, ATS Nekad Pesta Narkoba
TANAH DATAR, Pionir—Di tengah terpuruknya ekonomi masyarakat karena terdampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam memutus matai rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, seorang pria berinisial ATS (34 tahun), warga jorong Kapuah, nagari Pagaruyung, kecamatan Tanjung Emas, kabupaten Tanah Datar diduga justru berpesta narkoba jenis sabu.
Begitu mendapat informasi dari masyarakat Satuan Reserse Narkoba, Polres Tanah Datar di bawah pimpinan AKP Yadi Purnama, SH, melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari, Kamis 7 Mei 2020 sekitar jam 20.30 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka diakui Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman, SH pada Pionir, Sabtu 9 Mai 2020.
“Benar, anggota Satuan Reserse Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap tersangka ATS pada Kamis malam. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan raya jorong Saruaso Barat, nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas,” kata Marjoni Usman.
Ia mengatakan, tersangka ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa dia sering mengonsumsi dan mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas menyelidikinya. Pada Kamis itu petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di nagari Saruaso, kecamatan Tanjung Emas.
“Setelah memastikan informasi itu, petugas lansung menuju lokasi dan melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motornya. Saat itu petugas mencoba memberhentikan tersangka ATS di pinggir jalan raya jorong Saruaso Barat. Petugas langsung melakukan penagkapan terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan badan,” kata Marjoni Usman.
Marjoni mengatakan, dalam pengeledahan itu ditemukan di dalam kantong celana tersangka dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan timah rokok.
“Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket sedang dan satu paket kecil, satu buah timah rokok, satu unit HP merek Mito warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Viar warna Silver tanpa plat polisi,” kata Marjoni.
Dikatakan, usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh wali jorong serta masyarakat setempat itu tersangka beserta dengan barang bukti (BB) dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan selanjutnya.
Dalam perkara ini tersangka melanggar Pasal : 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009 tentang Natkotika , dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Firman Sikumbang)
0 Comments