MAKSUD HATI NGABUBURIT, AM DICOKOK POLRES PADANG PANJANG

iklan adsense
Maksud Hati Ngabuburit, AM Dicokok Polres Padang Panjang

PADANG PANJANG, Pionir—Sore itu seorang pria berinisial AM yang biasa disapa Marta (32 tahun) berniat hendak ngabuburit atau menghabiskan waktu menjelang saat berbuaka puasa tiba, sekitaran Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pasar Usang, Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Namun tiba-tiba niatnya berubah saat melihat sebuah sepeda motor yang terparkir di depan Line SHP yang berada di Jalan Soekarno Hatta itu kunci motornya masih tergantung di motor merk Yamaha Mio, bernomor Polisi BA 2130 WF, warna hijau tersebut.

Tak mau menyia-nyiakan kesempatan AM langsung melarikan motor milik N. Risa Angraini (37 tahun), warga Jalan DR Abu Hanifah, kelurahan Gumala, kecamatan Padang Panjang Timur yang sedang mengantarkan barang ke kedai miliknya. Begitu mendengar suara motornya, korban langsung menoleh ke arah motornya yang telah dibawa kabur tersangka tersebut.

Korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polres Padang Panjang dengan laporan polisi nomor :LP/19/V/REN.4.2/2020/SPKT Unit 1/sek Padang Panjang.

Peristiwa ini diakui Kapolres Padang panjang AKBP Sugeng Hariyadi, S. IK, MH. “Benar, telah terjadi peristiwa tindak pencurian motor dengan korbannya N. Risa Angraini,” kata Sugeng Hariyadi.
Sugeng mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika korban memarkirkan kendaraan sepeda motor di depan kedai miliknya. Saat itu korban mengaku bahwa kunci kontak kendaraan tertinggal di motor tersebut.

“Saat itu korban langsung turun dari motor dan mengantar barang bawaannya ke kedai miliknya. Namun saat korban sedang mencuci tangan, lalu dia mendengar mesin motornya hidup. Ia pun langsung melihat tersangka membawa kabur kendaraanya," kata Sugeng.

Ternyata tak butuh lama bagi jajaran Polres Padang Panjang untuk membekuk pelakukannya. “Pelaku berhasil dibekuk jajaran Polsek X Koto. Pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengam nomor polisi BA 2130 WF telah kita tahan, guna penyelidikan lebih lanjut,” Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara, kata Sugeng Hariyadi. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments