Netzien Puji Langkah Polres Payakumbuh
Menindak Massa
Demi tegaknya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polres Payakumbuh tak sekedar memberi imbauan dan melakukan pembubaran massa, namun langsung melakukan penindakan, dengan membawa pelanggar ke kantor Polisi.
PAYAKUMBUH, Pionir--Menyikapi langkah tegas yang diambil Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), dengan memberlakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB, ternyata mendapat respon positif dari para netizen.
Seperti yang ditulis akun facebook Fadil Justitia, dalam menanggapi berita impiannews.com, tanggal 11 Mai 2020, dengan judul : “Langgar Aturan PSBB, 61 Warga ditertibkan Jajaran Polres Payakumbuh”.
Diakun miliknya, Fadil Justitia memberi respon positif, dengan menulis : Brovo Pak Polisi....., kapan paralu tangkok sajo nan mada-mada tu.
Hal yang sama juga diungkap seorang netizen wanita. Pemilik akun facebook Venny Rosilawati, juga memberikan respon positif terhadap pemberitaan di rri.co.id, dengan judul ; “Polisi Sudah memberlakukan penindakan terhadap 132 Kerumunan Massa di Wilayah Payakumbuh”.
Di akun milik Venny Rosilawati itu melayangkan pujian untuk Kapolres Payakumbuh, dengan menuliskan ; “Salut untuk Pak Polisi, terutama Pak Kapolres. Tampaknya orang awak ini harus dengan cara keras dan tegas melarangnya. Pada hal aturan yang dibuat untuk kepentingan dan keselamatan orang banyak”.
Penindakan terhadap massa yang dilakukan jajarannya kata Dony menambahkan, dilakukan secara persuasif dan humanis, hingga sejauh ini warga Payakumbuh dan sekitarnya dapat menerima dengan baik ketika kita melakukan penindakan kepada warga masyarakat yang melanggar aturan PSBB
“Semenjak Jumat 8 April hingga Senin 11 Mai 2020, total penindakan yang telah kita lakukan adalah sebanyak 197 kali, dengan total penindakan 197 orang,” kata Dony
Dikatakan Dony, kegiatan penindakan itu merupakan tindak lanjut dari Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dony merinci, pada Jumat, 8 April 2020, jam 21.30 WIB, telah melakukan sebanyak 61 kali penindakan, jumlah 61 orang. Pada Sabtu, 9 Mei 2020, jan 21.30 WIB sebanyak 50 kali penindakan, jumlah 50 orang. Kemudian pada Minggu, 10 Mei 2020, jam 21.30 WIB sebanyak 49 kali penindakan, dengan jumlah 49 orang, serta pada Senin, 11 Mei 2020, jam 16.30 WIB, sebanyak 37 kali penindakan, dengan jumlah sebanyak 37 orang.
“Dalam Maklumat Kapolri itu dijelaskan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibatasi adalah kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga, kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval,” kata Dony.
Dony mengatakan, personel Polres Payakumbuh paling banyak menindak warga yang berkumpul di pinggir jalan maupun di warung-warung, termasuk juga beberapa kali mengimbau warga untuk mengundur kegiatan resepsi pernikahan dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Dikatakan oleh Dony Setiawan, dalam Maklumat Kapolri itu juga dijelaskan bahwa apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk itu, Dony meminta warga untuk memahami bahwa kegiatan yang dilakukan jajarannya, dimana hal itu tidak lain untuk kepentingan yang lebih besar yaitu menjaga keselamatan banyak orang dalam mencegah penyebaran Covid-19. (Firman Sikumbang)
0 Comments