PELANGGAR PSBB "DIGIRING" KE POLRES PADANG PANJANG

iklan adsense
Pelanggar PSBB “Digiring” ke Polres Padang Panjang 

PADANG PANJANG, Pionir—Kendati penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumatera Barat (Sumbar) telah memasuki tahap kedua, namun masih banyak juga ditemukan masyarakat yang tidak mengindahkan aturan PSBB tersebut. 

Di wilayah hukum Polres Padang Panjang misalnya, dalam kegiatan patroli yang dilakukan Selasa malam 12 Mai 2020, personel polisi masih menemukan adanya sekelompok masyarakat yang melanggar aturan PSBB yang masih berkumpul di warung dan di tempat publik. Ini diakui Kasubag Humas Polres Padang Panjang, AKP. Witrizawati pada Pionir, Rabu sore 13 Mai 2020. 

“Benar, saat tim patroli gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan BPBD sedang melaksanakan Patroli Skala Besar dalam rangka antisipasi Covid 19 di wilayah Hukum Polres Padang Panjang, masih ditemukan pada hari itu sebanyak 30 orang yang melanggar aturan,” kata Witrizawati. 
Dikatakan oleh Witrizawati, 20 orang diantaranya di bawa ke Mako Polres Padang Panjang, sementara 10 orang lagi dibawa ke Polsek Padang Panjang untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan dari masing masing mereka oleh Sat Reskrim Polres Padang Panjang dan Polsek Padang Panjang. 

“Bagi pelanggar aturan PSBB ini disuruh membuat pernyataan yang isinya mereka mengakui bahwa telah melanggar aturan PSBB dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya,” ungkap Witrizawati. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments