Polda Sumbar Ungkap Penambangan Ilegal di Pamong Gadang
PADANG, Pionir--Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus penambangan emas ilegal tanpa izin di aliran Sungai Pamong Gadang, jorong Jujuhan, nagari Lubuk Gadang, kecamatan Sangir, kabupaten Solok Selatan. Sampai saat ini jajaran Polda Sumbar masih memburu satu orang pemodal tambang ilegal itu.
Ini diungkapkan Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Arly Jembar Jumhana didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kompol Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers daring yang digagas Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Provinsi Sumbar, Senin 18 Mai 2020. Saat itu Arly Jembar Jumhana menjelaskan bahwa pemodal bukan oknum aparat, bukan oknum pemerintahan. “Dia masyarakat biasa hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumbar," ujarnya.
Arly menyebut, pengungkapan kasus tambang ilegal di aliran Sungai Pamong Gadang Solok Selatan itu berawal dari informasi masyarakat.
Berdasar informasi itu kata Arly menambahkan, Polda Sumbar menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. “Ternyata benar di lokasi ada aktivitas penambangan. Kita pun melakukan penangkapan pada Selasa 5 Mai 2020,” kata dia.
Dikatakan, tiga pelaku tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penambangan emas dialiran sungai Pamong Gadang, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.
Ketiga pelaku yakni inisial WP (27), YH (20) dan I (37).
Ditambahkannya, hal itu dilakukan dengan modus kegiatan penambangan tanpa izin pertambangan dan pengolahan batuan menggunakan mesin stone crusher. Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti digiring ke Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku utamanya adalah inisial K yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). K ini juga sekaligus pemilik alat berat yang telah kita amankan," tambahnya.
Arly mengatakan, selain excapator beserta kunci kontak, satu monitor dan satu unit kontroler, pihaknya juga menyita satu unit mesin dompeng dan satu unit asbox (penyaring hasil tambang).
"Untuk ketiga pelaku, dijerat dengan 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata AKBP Arly Jembar Jumhana. (Firman Sikumbang)
0 Comments