POLRES MENTAWAI AMANKAN ENAM PELAJAR LANGGAR ATURAN PSBB
MENTAWAI, Pionir-- Di Kepulauan Mentawai Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum diterapkan secara sempurna oleh masyarakat setempat. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan baik berupa sosialisasi maupun tindakan tegas untuk meningkatkan kesadaran warga.
Namun secara kasat mata masyarakat Mentawai masih banyak yang membandel.
Meskipun penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat (Sumbar) telah memasuki tahap kedua, namun masih banyak juga ditemukan masyarakat yang tidak mengindahkan aturan PSBB tersebut.
Pada Rabu malam (14/5/ 2020) pukul 23.00 Wib Sat Reskrim Polres Mentawai kembali mengamankan enam orang pelajar di Simpang SP 3 Jalan Raya Tuapejat KM 9 Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat ( Sumbar), enam orang pemuda tersebut diamankan Personil Satreskrim Polres Mentawai saat melakukan patroli rutin penanganan penyebaran virus Corona atau Covid - 19 di wilayah hukumnya
Dalam kegiatan patroli tersebut personil Sat Reskrim menemukan adanya sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di depan rumah yang berada di Simpang SP 3 km 09 Jalan Raya Tuapejat.
Keenam pemuda itu digiring ke Mapolres Mentawai untuk dilakukan pendataan.
Hal ini diakui Kapolres Mentawai AKBP Dody Prawiranegara, "Benar, saat petugas Sat Reskrim sedang melaksanakan Patroli Skala Besar dalam rangka antisipasi Covid 19 di wilayah Hukum Polres Mentawai, masih ditemukan pada hari itu sebanyak enam orang yang melanggar aturan,” kata Dody
Dikatakan Dody, enam orang warga yang terjaring disaat Patroli malam itu langsung di bawa ke Mako Polres Mentawai, untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan dari masing masing mereka oleh petugas.
“Bagi pelanggar aturan PSBB ini disuruh membuat pernyataan yang isinya mereka mengakui bahwa telah melanggar aturan PSBB dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ungkap Dody.
Selain membuat surat penyataan tambah Dody Prawiranegara, mereka juga diwajibkan membaca teks pancasila di depan petugas, sebagai efek jera dan sanksi sosilal kepada mereka yang melanggar. (Firman Sikumbang)
0 Comments