Polres Mentawai Tangkap Pria “Penggarap” Anak Asuh
MENTAWAI, Pionir—Sebuah peristiwa memilukan sekaligus memalukan baru saja terungkap di Kabupaten Kepulauan Mentawai baru-baru ini. Seorang mantan Pendeta berinisial RP (46 tahun) digaruk personel Satreskrim Polres Mentawai karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial KL (16 tahun).
Kapolres Mentawai AKBP Dody Prawiranegara, S.IK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Irmon, SH, MH dalam sebuah konfrensi pers, Jumat pagi 29 Mai 2020 mengatakan, RP merupakan mantan pendeta di desa Tuapejat, kecamatan Sipora Utara, kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Ia ditangkap Satreskrim Polres Mentawai karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial KL. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/16/K/V/2020/Spk C tanggal 26 Mei 2020, yang dibuat oleh korban dan keluarga.
Setelah itu kita menangkap dan menahan tersangka pencabulan anak di bawah umur itu,” jelas Dody.
Dikatakan, dugaan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak asuh dari orang tua tersangka yang diambil dari sebuah yayasan panti asuhan di Kota Padang itu terjadi pada bulan Januari dan Februari 2020.
“Tindak pencabulan tersangka terhadap korban terjadi ketika korban sedang memasak di dapur, di rumah tersangka di dusun Karoniet Km.2, desa Tuapeijat, kecamatan Sipora Utara,” terang Dody Prawiranegara.
Dody mengatakan, tidak pencabulan tersangka terhadap korban terus berlanjut hingga bulan Mai dan Maret 2020, meski korban saat itu tengah merawat orang tua tersangka yang sedang sakit di desa Sioban, kecamatan Sipora Selatan.
Kepada penyidik korban mengaku perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka kepada dirinya dilakukan dengan tekanan dan pemaksaan.
Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Irmon, SH, MH mengatakan, tersangka diancam dengan hukuman paling tertinggi dan terberat yakni pasal 81 ayat 1 Jo pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 d, 76e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Firman Sikumbang)
0 Comments