Polres Pariaman Tangkap Pelaku Narkoba
PARIAMAN, Pionir--Seorang warga Kecamatan Pariaman Utara berinisial AD (37 tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Sabtu dini hari 9 Mai 2020, jam 00.15 WIB.
Ini diakui Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan melalui Kasubbag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin L pada Pionir. "Benar, penangkapan itu dilakukan pada Sabtu dini hari sekitar jam 00.15 WIB," kata Syafrudin.
Dikatakan, penangkapan itu dilakukan di desa Punggung Lading, kecamatan Pariaman Selatan. Pelaku ditangkap karena diduga sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
"Kita berhasil menangkap pelaku penyalagunaan narkoba itu berkat informasi dan bantuan masyarakat. Bapak Kapolres berharap aksi tersebut terus dilakukan agar pelaku penyalagunaan narkoba bisa diminimalisir di Kota Pariaman," ujar Syafrudin.
Tersangka kata Syafrudin, berinisial AD alias Aciak, ia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan desa Pungguang Ladiang, kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman. "Pelaku ditangkap sedang melakukan transaksi narkoba di lokasi itu," katanya.
Usai ditangkap, polisi langsung mengembangkan kasus itu ke rumah pelaku di Padang Kunik, desa Sikapak Timur, kecamatan Pariaman Utara. Saat itu ditemukan sejumlah paket narkoba.
"Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga plastik bening ukuran sedang berisikan barang yang diduga sabu. Selain itu ditemukan satu buah kertas putih ukuran sedang berisi daun ganja kering, dua buah kaca pirek, satu buah timbangan digital dan tiga unit HP merk Nokia," terang Syafrudin.
Dikatakan, saat ini pelaku bersama barang bukti (BB) ditahan di Mako Polres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Hingga malam ini pelaku belum mengakui dari mana barang haram itu diperolehnya," kata Syafrudin.
Kepada pelaku dikenakan UU penyalagunaan Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling sedikit lima tahun penjara.(Firman Sikumbang)
0 Comments