Polres Pasaman Musnahkan 134 Kilogram Ganja
PASAMAN, Pionir--Selasa 19 Mai 2020 itu aroma sedikit menyengat dengan kepulan asap tebal terlihat memenuhi halaman kantor Kepolisian Resor (Polres) Pasaman.
Pada hari itu Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya bersama jajarannya tengah memusnahkan barang bukti daun ganja kering sebanyak 90 paket besar atau sekitar sekitar 134 kilogram.
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya kepada Pionir, Rabu 20 Mai mengatakan, barang bukti sekitar 134 kilogram itu merupakan hasil tangkapan dari lima orang tersangka. Penangkapan pertama terjadi pada 9 Mei 2020, barang bukti sebanyak 3 paket besar ganja kering.
Selanjutnya tanggal 11 Mei 2020, barang bukti sebanyak 27 paket besar. Penangkapan ketiga pada tanggal 13 Mei 2020 dengan barang bukti sebanyak 60 paket besar ganja kering,” terang Hendri Yahya.
Dikatakannya, ini merupakan Komitmen Polres Pasaman untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Pemberantasan narkoba merupakan komitmen kami dan kami tidak main-main dengan ini,” tegas Hendri Yahya.
Untuk itu Hendri Yahya berharap agar
masyarakat mendukung upaya kepolisian mengungkap kasus narkoba tersebut. Sebab katanya, pemberantasan peredaran narkoba akan berhasil jika kerja sama antara seluruh pihak dapat terjalin dengan baik.
“Pemberantasan narkoba tidak akan berhasil kalau hanya polisi saja yang bekerja. Masyarakat juga harus ikut bersama-sama memberantas peredaran narkoba," katanya.
Hendri Yahya mengimbau masyarakat agar memberikan informasi kepada polisi kalau mengetahui ada dugaan peredaran narkoba di daerahnya. (Firman Sikumbang)
0 Comments