Polres Tanah Datar Tindak Belasan Remaja Pelanggar PSBB
TANAH DATAR, Pionir—Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) meyakini bahwa keberhasilan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tanah Datar umumnya dan Sumbar khususnya sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat untuk disiplin menjalankan ketentuan PSBB, seperti tetap di rumah saja, selalu pakai masker jika keluar rumah, jaga jarak, hindari kerumunan dan jaga pola hidup sehat cuci tangan dengan sabun.
Untuk memastikan kepatuhan masyarakat telah sesuai seperti yang diharapkan, kata Kasubbag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman pada Pionir, Rabu 13 Mai 2020.
Kapolres Tanah Datar pada Senin 11 Mei 2020 sekira jam 23.00 WIB telah mengerahkan Tim Pembubaran Massa Shief "A" dalam rangka percepatan penanganan penyebaran Covid-19.
Dikatakan Marjoni Usman, "Kabag Ops Res Tanah Datar, Kompol Moh. Ischak Supriadi dan diikuti Kasubag Sarpras, Iptu Aljufrimal, Kanit Dikyasa Sat Lantas, Ipda Hendra serta personel Shief "A" Polres Tanah Datar itu tidak hanya melakukan imbauan atau melakukan pembubaran massa, tapi langsung melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB.
Pada malam itu kata Marjoni Usman, tim bergerak mulai dari kantor Sat Lantas – lapangan Cindua Mato – Pasar Batusangkar , Simpang Bukit Gombak- Terminal Dobok - Simpang Manunggal - Simpang Kiambang - Simpang Baringin - Nagari Gurun - Simpang Sitakuak - Simpang Asrama - Simpang BPD.
“Untuk menekan jumlah penularan Covid19 perlu dilakukan upaya pengawasan dan patroli dalam daerah, melakukan pelayanan laporan masyarakat dan penegakan hukum,” kata Marjoni Usman.
Ia mengatakan, dalam melakukan patroli itu, personel Polres Tanah Datar juga menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB. Dengan demikian diharapkan agar masyarakat dapat menjalankan PSBB dengan disiplin dan untuk petugas, benar-benar bisa menjalankan tugasnya dengan baik," kata Marjoni Usman.
Pada malam itu kata Marjoni, tim juga sempat mengamankan seseorang anak berusia 15 tahun berinisial IR yang diindikasikan akan melakukan tawuran antara rombongan remaja dari Piliang dengan rombongan remaja dari kenagarian Labuh – Parambahan.
Saat itu juga diamankan 13 orang remaja lainnya di penjagaan Polres Tanah Datar karena melanggar PSBB serta masih keliaran dan berkumpul, yaitu PY (16 tahun), earga jorong Tigo Niniak, nagari Parambahan, kecamatan Lima Kaum. Kemudian DA (13 tahun). AI (14 tahun) arga jorong Tabek, nagari Tabek.
Selanjutnya BF (17 tahun) warga jorong Kubu, nagari Pariangan. HY (14 tahun) warga jorong Malana, nagari Baringin. AS (17 tahun) warga Tabek, nagari Tabek. MI (17 tahun) arga jorong Dobok, nagari Piliang, IDP (16 tahun) juga warga jorong Dobok.
Kemudian RA (14 tahnn) arga nagari Parambahan, kecamatan Lima Kaum. DF (20 tahun) warga jorong Tigo Batu, nagari Perambahan. MD (16 tahun) warga jorong Batu Basa, nagari Batu Basa. MR (16 tahun) warga jorong Tanjung Limau, nagari Simabur serta AP (18 tahun) arga jorong Jati, nagari Baringin, kecamatan Lima Kaum.
“Setelah dicatat identitas dan diberikan edukasi di penjagaan Polres Tanah Datar, kemudian para remaja ini dipulangkan,” kata Iptu Marjoni Usman. (Firman Sikumbang)
0 Comments