POLSEK SIKAKAP "PADATKAN" KEGIATAN DALAM SATU HARI

iklan adsense
Polsek Sikakap “Padatkan” Kegiatan Dalam Satu Hari 

MENTAWAI, Pionir—Pasca Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa soal pelaksanaan shalat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19, masyarakat di Kecamatan Sikakap bisa sedikit berlega, karena mereka bisa melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020 ini secara berjamaah di masjid. 

Kepastian itu didapat setelah Kapolsek Sikakap Iptu, Hendri SH diwakili Waka Polsek Ipda Yanuar mendampingi Tim Gugus Tugas Covid 19 Sikakap pada Jumat siang 22 Mai untuk melakukan penyetrilan masjid Mabolak yang akan digunakan untuk shalat Idul Fitri berjamaah pada Minggu 24 Mai 2020, bersama Danposal Sikakap Pelda Dwi Wahono. 

“Dalam fatwa MUI itu disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan secara berjemaah di masjid, tanah lapang, mushala, atau tempat lain jika memenuhi beberapa syarat berikut, Pertama, berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.

Kedua, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tak ada yang terinfeksi, dan tidak ada keluar masuk orang,” kata Yanuar. 

Yanuar mengatakan, kendati begitu, pelaksanaan shalat Idul Fitri harus tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku. Selain itu, shalat Idul Fitri juga harus mencegah terjadinya potensi penularan virus corona, di antaranya adalah dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah. 

“Jika tidak memenuhi syarat dua syarat itu, maka MUI mengimbau shalat Idul Fitri sebaiknya dilakukan di rumah untuk memutus rantai penyebaran virus corona,” kata Yanuar. 
Sebelumnya kata Yanuar, pada pagi harinya, sekitar jam 08.00 WIB ia sempat memimpin apel dalam rangka menyerahkan paket sembako dari Kapolres Kepualaun Mentawai kepada personil Polsek Sikakap secara simbolis yang diterima oleh Kanit Sabhara Bripka Batara D. Y. Harahap. 

Selanjutnya kata Yanuar, ia bersama beberapa personel sekitar jam 08.30 WIB melakukan pemantauan di sepanjang pantai Pastoran dan Mabolak yang diterjang gelombang laut. “Saat itu tidak ada ditemukan rumah masyarakat yang terkena gelombang laut,” terang Yanuar. 

Dikatakannya, kemudian kegiatan dilanjutkan menyalurkan bantuan sosial berupa sembako dari Polri kepada masyarakat yang tidak mampu di dusun Mabolak, yang diserahkan Bhabin desa Sikakap Brigadir Azriardi. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments