SEMPAT DITOLAK BEBERAPA RS. EY DIKEBUMIKAN DENGAN SOP COVID-19

iklan adsense
Sempat Ditolak Beberapa RS, EY Dikebumikan dengan SOP Covid-19 

PARIAMAN KOTA, Pionir—Kamis siang 7 Mai 2020, jenazah seorang Wanita berinisial EY (20 tahun) warga korong Pinjauan, nagari Pilubang, kecamatan Sungai Limau, kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) dimakamkan dengan standar operasional prosedur (SOP) penanganan Covid 19. 

Pemakamam yang dipimpin anggota DPRD Provinsi Sumbar Tri Suryadi, SE dan dihadiri Kapolsek Sungai Limau Iptu Nasirwan SH ini dilakukan oleh anggota Polsek Sungai Limau dan anggota Pospam Sungai Limau Polres Pariamam Bripda Idham serta Angota Koramil 02 Sei. Limau Sertu Suharman dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. 

Dari informasi yang diperoleh Pionir, jenazah EY yang dikuburkan hari itu merupakam pasien dengan pengawasan (PDP) Covid-19 yang dirawat di RSUP M. Djamil Padang. Pasien tersebut meninggal di RSUP M. Djamil Padang pada hari Rabu 6 Mei 2020 sekitar jam 22.00 WIB. 

Dari informasi keluarga, jenazah sebelumnya bekerja di Jakarta dan pulang ke kampung pada Rabu 22 April 2020. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada tanggal 30 April 2020 orang tua EY memberitahukan bidan desa bahwasanya anaknya dalam keadaan sakit dengan keluhan maag. Kemudian bidan desa tersebut menyarankan agar pasien dibawa ke Puskesmas Sungai Limau. Akan tetapi akhirnya orang tua EY membawa anaknya berobat ke klinik bidan di korong Durian Daun, nagari Pilubang. 

Namun hari Selasa 5 Mei 2020 kondisi pasien makin menurun, dan kemudian dibawa ke puskesmas Sungai Limau dengan keluhan demam tinggi dan sesak nafas, namun pasien dirujuk pula ke RSUD Pariaman. Berdasarkan rujukan Puskesmas Sungai Limau pasien tersebut di tolak pihak RSUD dengan alasan hanya menerima pasien positif Covid19. 
Kemudian pihak puskesmas mencoba merujuk ke RS Asyiah Kota Pariaman, akan tetapi pasien juga ditolak pihak RS Asyiyah dengan alasan tidak menerima pasien demam tinggi dan mempunyai riwayat perjalan dari daerah terjangkit (PPT). 

Kemudian pihak puskesmas merujuk pasien tersebut ke RSUD Parit Malintang, akan tetapi setiba di sana pihak rumah sakit menyuruh pihak Puskesmas Sungai Limau langusng membawa pasien ke RS. Semen Padang. Karena tidak mendapat penanganan akhirnya pihak keluarga meminta agar pasien diantarkan pulang, kemudian pihak Puskesmas Sungai Limau membawa pasien kembali Kepuskesmas Sungai Limau dan membuat surat rujukan baru ke RSUP M. Djamil Padang. 

Pada 5 Mei 2020 sekira jam 20.30 WIB, pasien diterima dan dirawat di RSUP M. Djamil Padang. Namun pada Rabu 6 Mei 2020 sekira jam 22.00 WIB pasien EY meninggal dunia, dan dikebumikan Kamis 7 Mei dengan SOP penanganan Covid 19. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments