PENGEDAR SABU DIGIRING KE POLRES PASAMAN BARAT

iklan adsense
PENGEDAR SABU DIGIRING KE POLRES PASAMAN BARAT

PASAMAN BARAT, Pionir—Ifdal (31 tahun), warga Jorong Sungai Aua, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, sempat melakukan perlawanan ketika seorang anggota polisi berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap dirinya. 

Ia saat itu tak menyadiri tengah berhadapan dengan personel polisi yang telah lama memperhatikan gerak geriknya ketika tengah berada di depan tower Jorong Bukit Harapan Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Sabtu 27 Juni 2020, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Kepala Kepolisian Polres (Kapolres) Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Minggu 28 Juni 2020 mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari pelapor atas nama Brigadir Syarmahdi yang melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi. 

Selanjutnya ia menghampiri laki-laki yang mencurigakan itu, namun terjadi perlawanan dari laki-laki tersebut. “Setelah mengetahui bahwa yang dilawannya adalah seorang anggota Polri maka ia kemudian tidak melawan. 
Saat itu Brigadir Syarmadi meminta kepada laki-laki tersebut untuk mengeluarkan isi saku dalam celananya. Pada saat itulah ditemukan di dalam saku celana laki- laki tersebut satu bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening,” kata Defrizal. 

Dikatakannya, setelah itu datanglah personel Polsek Lembah Melintang dan kepala jorong setempat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Lembah Melintang dan seterusnya dibawa ke Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses hukum selanjutnya 

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap AKP Defrizal. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments