PADANG PARIAMAN, Pionir-- Polres Padang Pariaman kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Menariknya, sebanyak sembilan paket menengah dan kecil diduga narkotika jenis ganja berhasil diamankan di bekas kandang milik pelaku, Selasa (23/6/2020).
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha Hyang Batara Wasida Putra Sakti mengatakan, AP (25 th) warga Korong Paraman Talang Nagari Tandikek Utara Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman ini ditangkap polisi pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 22.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap AP (25).
"Penangkapan AP tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh polisi, bahwa AP sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkotika di rumahnya beralamat di Korong Paraman Talang Nagari Tandikek Utara Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan terhadap AP pada tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 22.30 WIB," terang Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres Padang Pariaman, AKP Emel Sangra.
Dijelaskan, AP diamankan di depan rumahnya di Jalan Raya Sicincin - Malalak Korong Paraman Talang Nagari Tandikek Utara Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman. Setelah diamankan dipanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah tersangka AP.
Dari hasil penangkapan itu, sebutnya, polisi berhasil mengamankan dua barang bukti berupa satu paket menengah diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna merah, dan satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yang berhubungan dengan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Diantaranya satu lembar kertas papir warna putih, 1 unit handphone merk Sunberry warna putih hitam, beserta uang senilai Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah).
Ditambahkannya, awal penggeledahan di rumah tersangka tidak ditemukan narkotika. Namun berkat kejelian petugas, penggeledahan dilanjutkan di bekas kandang ayam milik tersangka berjarak kurang lebih 4 meter dari rumah AP.
"Di sini petugas kemudian menemukan satu buah plastik warna merah yang tergantung di dinding bekas kandang ayam, berisikan 1 paket menengah diduga narkotika jenis ganja dan 8 paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas koran warna putih," tukasnya.
Atas temuan petugas itu, AP akhirnya tak bisa berkelit lagi. Tersangka AP akhirnya mengakui bahwa narkotika diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya, dan selanjutnya diamankan ke Polres Padang Pariaman.
"Untuk proses selanjutnya, tersangka AP beserta barang bukti dibawa tim opsnal ke Mapolres Padang Pariaman," pungkasnya. (UK1)
0 Comments