Polres Pariaman Amankan Sabu dan Ganja di Lembak Pasang Pilubang
PARIAMAN, Pionir -- Polres Pariaman kembali merespon laporan masyarakat dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, laporan masyarakat sekaitan dengan rumah kediaman DF (30 th) yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba Jenis Sabu di kawasan Sei Limau Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (24/6/2020).
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana, M.Psi menyebutkan,
mendapatkan informasi tersebut tim langsung diperintahkan bergerak ke lapangan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat tersebut.
Setelah melakukan pengintaian terhadap aktifitas pelaku dan memastikan kegiatannya, sebut Kapolres, tim langsung bergerak mengamankan pelaku DF (30 th) dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disaksikan oleh Wali Jorong beserta warga setempat.
"Dari kediaman tersangka DF (30 th) di Lembak Pasang Pilubang Sei Limau Kabupaten Padang Pariaman, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket kecil plastik bening yang berisi Sabu dan 1 buah plastik bening berisi ganja kering," terang Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres Pariaman, AKP Syafrudin L
Selain itu, sebutnya, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
"Barang bukti lainnya itu, diantaranya 5 buah plastik bening, 1 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1 buah kotak Sampoerna, 2 buah mencis di modifikasi, 1 buah kaca Pires, 1 buah botol mineral dijadikan bong alat hisap, uang sejumlah Rp. 157.000, 1 unit HP Nokia warna biru, serta buah pipet dimodifikasi diruncingkan," tuturnya.
Untuk proses dan pengembangan lebih lanjut, saat ini tersangka DF (30 th) beserta barang bukti telah dibawa tim opsnal ke Polres Pariaman. (UK1)
0 Comments