Polres Pariaman Temukan Ladang Ganja
PARIAMAN, Pionir-- Polisi resor (Polres) Kota Pariaman berhasil temukan ladang ganja di perkebunan Lancang Gunung Dama Batang, Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Pariaman Kota AKBP Deny Rendra mengatakan saat Jumpa pers dengan awak media selasa (23/6) mengatakan, penemuan ladang ganja tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, selanjutnya tim Satnarkoba langsung bergerak ke lokasi, untuk mencari kebenarannya.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata laporan tersebut benar adanya, dan petugas langsung bergerak menuju lokasi.
Dilakokasi kata Deny, petugas mengamankan 40 batang ganja siap panen. Tapi sayang, pemilik lahan ganja tersebut sudah duluan kabur disaat petugas mendatangi lokasi.
Kata Deny lagi ladang ganja tersebut ditemukan pada Senin (15/6/2020) satu minggu lalu, sekitar pukul 11.30 WIB. "Kita sangat mengapresiasi kerja anggota yang cepat tanggap menindak lanjuti laporan dari masyarakat.
Ini salah satu bukti tinggi nya rasa kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Disamping itu, kita akan melakukan pengawasan, supaya tidak ada lagi warga masyarakat mau coba coba dengan yang nama nya Narkoba". Katanya
AKBP Deny Rendra Laksmana saat jumpa pers dengan awak media (23/6/2020) lalu mengatakan
"Lokasi kebun ganja tersebut jauh dari pemukiman warga, sekitar 500 meter munuju lokasi, jalur menuju ke lokasi pun sangat sulit, melewati lereng bukit," ungkapnya
Saat penemuan, pergerakan petugas sudah duluan tercium oleh pemilik kebun, sehingga disaat mendatangi TKP sang pemilik sudah kabur.
Dilokasi petugas Satresnarkoba Polres Pariaman menemukan 40 batang ganja siap panen dan 400 bibit ganja yang akan ditanam oleh pelaku. akan tetapi, yang berhasil kami amankan baru 40 batang.
"Terkait kasus tersebut kata Deny, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut, sementara identitas pelakunya sudah kita kantongi" katanya
Dengan bukti yang ada, maka perbuatan pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun. (hr1)
0 Comments