POLSEK SIKABALUAN TERAPKAN JARAK AMAN DI PELABUHAN POKAI
MENTAWAI, Pionir—Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid di desa Muara Sikabaluan, kecamatan Siberut Utara, kabupaten Kepulauan Mentawai, pada hari Minggu 14 Juni 2020 sekitar jam 09.00 WIB itu Kepolisian Sektor (Polsek) Sikabaluan bersama Koramil 01 Sikabaluan, Sahbandar Sikabaluan dan Korlap Dinas Perhubungan secara bersama-sama melakukan kegiatan pengecatan tanda batas phisical distancing atau membuat batas aman arah jalur kedatangan dan keberangkatan penumpang di dermaga Pelabuhan Pokai, desa Muara Sikabaluan.
MENTAWAI, Pionir—Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid di desa Muara Sikabaluan, kecamatan Siberut Utara, kabupaten Kepulauan Mentawai, pada hari Minggu 14 Juni 2020 sekitar jam 09.00 WIB itu Kepolisian Sektor (Polsek) Sikabaluan bersama Koramil 01 Sikabaluan, Sahbandar Sikabaluan dan Korlap Dinas Perhubungan secara bersama-sama melakukan kegiatan pengecatan tanda batas phisical distancing atau membuat batas aman arah jalur kedatangan dan keberangkatan penumpang di dermaga Pelabuhan Pokai, desa Muara Sikabaluan.
“Hari itu tim membuat tanda silang (X) berwarna merah dengan jarak 1,5 meter dan tanda strip warna hitam untuk menjaga jarak aman antar manusia di dermaga Pelabuhan Pokai,” kata Kapolsek Sikabaluan Iptu Jennedi.
Dikatakan, untuk akses jalur masuk dan jalur keluar dibuat garis merah panjang dengan metode dua jalur, antara lain jalur masuk dan keluar dengan tujuan untuk mengatur dan menertibkan orang atau penumpang yang datang dan yang hendak berangkat.
Jennedi mengatakan, apa yang dilakukan itu merupakan upaya dalam menerapkan konsep social distancing di area pelayanan publik, untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19 di area publik.
“Biasanya di titik-titik tertentu sering terjadi penumpukan, sehingga dengan adanya tanda panduan, pengguna jasa di pelabuhan bisa mengetahui dan mematuhinya dengan menjaga jarak antara pengguna jasa lainnya,” terang Jennedi.
Selain itu kata Jennedi menambahkan, pihaknya juga memberi tanda pada tempat duduk penumpang di ruangan tunggu. “Jarak duduk antar orang juga diatur dengan posisi kursi hadap satu arah dan setiap orang duduk tidak boleh bersebelahan atau ada jarak satu kursi kosong di bagian tengah.
“Untuk kursi kosong itu kami juga beri tanda panduan. Kami imbau penumpang dan calon penumpang di Pelabuhan Pokai dapat disiplin mengikuti aturan, agar dapat meminimalisir potensi penularan virus Corona,” harap Iptu Jennedi. (Firman Sikumbang)
0 Comments