POLSEK SIPORA KAWAL PENYALURAN BST

iklan adsense
Polsek Sipora Kawal Penyaluran BST

MENTAWAI, Pionir—PT. Pos Padang mulai merealisasikan Bantuan Sosial Tunai (BST) dampak Covid-19 dari Kemensos dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai. 

Untuk pengamanan penyaluran Bantuan Sosial Tunai  bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid 19 di Kantor Pos Cabang Sioban, Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra, SH. MH, pada Sabtu pagi 6 Juni 2020 mengerahkan personel Polsek setempat. 
Saat itu kata Donny Putra ada dua macam bantuan yang dibagikan, yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Provinsi Sumbar. 

Saat itu Donny memerintahkan pada personel yang melakukan pengamanan penyaluran bantuan sosial itu agar tak lupa mengingatkan pihak kantor pos Cabang Sioban untuk tetap melaksanakan protokoler kesehatan, dimana masyarakat penerima bantuan mengantri dengan menggunakan nomor antrian dan saling menjaga jarak, wajib menggunakan masker serta masuk ke dalam kantor Pos per lima orang, serta di pintu masuk kantor POS disediakan air dan sabun untuk cuci tangan terlebih dahulu. 

Dikatakan, pengamanan pembagian bansos tersebut dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Sipora dengan tetap mengarahkan masyarakat agar patuh dan disiplin terhadap protokoler kesehatan. 

“Tujuan pengamanan ini adalah agar penyaluran berjalan lancar, masyarakat tidak berdesak-desakan serta menjaga agar tidak terjadi tindakan kriminalitas seperti pencurian dan lainnya,” terang Donny Putra. 
Dikatakannya, pada hari ini (Sabtu-red) jadwal pembagian bansos adalah untuk tiga warga desa yaitu desa Sioban, Matobe dann desa Saureinu, dengan rincian,  Bansos BST dari Kemensos untuk desa Sioban sebanyak 161 kepala keluarga (KK), Matobe 105 KK dan Saureinu 63 KK. 

Sedangkan untuk Bansos BLT dari Provinsi Sumbar untuk Desa Sioban sebanyak 38 KK, Matobe 28 KK dan desa Saureinu 63 KK. 

Donny Putra menjelaskan, besaran bantuan yang diterima oleh keluarga penerima manfaat tersebut adalah, untuk Bansos dari Kemensos sebesar Rp1.800.000 untuk tiga bulan pencairan. Sedangkan Bansos dari Provinsi Sumbar sebesar Rp1.200.000 untuk dua bulan pencairan. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments