TIM GAGAK HITAM POLRES PARIAMAN, AMANKAN PELAKU PENCURIAN DI FLY OVER DUKU PARIAMAN

iklan adsense
Tim Gagak Hitam Polres Pariaman, Amankan Pelaku Pencurian di Fly Over Duku Pariaman

PADANG PARIAMAN, Pionir-- Polres Padang Pariaman melalui tim Gagak Hitam, berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian di bawah jembatan fly over Duku dan mengamankan barang bukti. Pelaku diamankan di kediamannya di Kandang Asam, Padang Sarai- Koto Tangah sekira pukul 14.00 WIB. Jum'at (19/6/2020). 

Kasubbag Humas Polres Padang Pariaman, AKP Emel Sangra melaporkan, berdasarkan laporan warga atas nama Saudari Tari Afrianti, kehilangan 1 (satu) unit Hp Merk Oppo F7 warna Merah IMEI1 : 869050032725454 IMEI2 : 869050032725447. Lanjutnya, peristiwa kejadian di bawah jembatan fly over ketika korban sedang membawa sepeda motor. Waktu bersamaan datang pelaku dengan cara berjalan dari sebelah kiri dan langsung mengambil Handphone tersebut di saku motor korban. Sehingga korban hampir terjatuh karena kaget dan hilang keseimbangan, terang AKP Emel Sangra 

Lanjut kata Emel, setelah pelaku mengambil HP korban, ia langsung menuju ke arah ketaping dan peristiwa ini terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2020 sekira pukul 20.30 wib. Atas adanya peristiwa tersebut dan menadapatkan laporan dari masyarakat, polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan. 

Unit Reskrim Polsek Batang Anai yang di Back Up Tim Gagak Hitam Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman diketahui 1 (unit) hp Oppo F7 warna merah dipakai oleh Sdr Delfri. Kemudian Tim bergerak pergi ke rumah Sdr. Delfri untuk mengamankan Barang Bukti berupa 1(unit) Hp Oppo F7 warna merah tersebut, bebernya. 

"Berdasarkan bukti pemulaan yang cukup, maka didapatkan tersangka atas nama, Toni Firdaus panggilan Anton (37 thn) suku Minang, Kuli Bangunan," pungkas AKP Emel. 

Lanjutnya, Anton ini yang tinggal di Tanah Garap RT/03 RW/09 Kelurahan Padang Sarai Koto Tangah Padang. Bukan hanya Anton, juga ada 3 tersangka lagi, Sojanolo Jendrate alias Gaho (41 thn) Nias, Kuli Bangunan, Sembara Pembayan RT 04 RW 04 Kelurahan Muaro Padang Kec. Padang Selatan Kota Padang dan Tora Todo Zendrato (27 thn) Nias, Buruh Harian Lepas, Batang Arau Kec. Padang Selatan Kota Padang. 
Atas ulah mereka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, ulas AKP Emel lagi. Selanjutnya Tim menuju rumah tersangka Anto dan ditemukan tersangka Anto berada dirumahnya dan tim langsung menggeledah rumah Anton. 

Disana Tim menemukan satu unit sepeda Motor Supra X 125 tanpa surat sah kepemilikan (bodong) dan didalam Jok motor tersebut juga ditemukan korek api Gas dalam bentuk senjata api yang mana diketahui biasa digunakan oleh tersangka Anto untuk menakut-nakuti para korbannya. 

Nah, dari pengakuan ketiga pelaku bahwa dalam melakukan aksi pencurian HP tersebut tersangka Anto berperan sebagai Eksekutor yang lansung mengambil HP berada dalam saku motor Korban. 

Sedangkan tersangka Toro Todo Zendrato berperan sebagai Joki atau pembawa motor yang memboncengi Anto. 

Menariknya, tersangka Sojanolo Jendrate alias Gaho berperan sebagai pengiring atau mengelabui korban apabila adanya pengejaran dari korban, terangnya. 

Berdasarkan pengakuan Pelaku juga mengakui bahwa perbuatan Pencurian dengan cara Jambret tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yang mana perbuatan lainnya di lakukan di wilayah Siteba Padang. 

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan dan dibawa ke Mapolsek Batang Anai guna proses hukum lebih lanjut. (hr1)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments