TIM GUGUS TUGAS PENANGANAN COVID-19 KUNJUNGI SIKAKAP

iklan adsense
Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kunjungi Sikakap

MENTAWAI, Pionir--Menjelang akan diberlakukannya tatanan hidup baru yang aman Covid-19 atau new normal, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai meninjau sejumlah fasilitas umum di Kecamatan Sikakap, Senin 15 Juni 2020. Ini dibenarkan Waka Polsek Sikakap, Ipda Yanuar pada Pionir, Selasa 16 Juni. 

“Benar, pada hari Senin ada sejumlah fasilitas yang dikunjungi Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai, diantaranya rumah ibadah, pelabuhan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas III Sikakap, Pelabuhan UPTD Perhubungan Sikakap, Bank Perkreditan Rakyat Pagai Utara Selatan (BPR), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nagari Sikakap, dan pasar,” kata Yanuar pada Pionir melalu sambungan telpon seluler. 

Dikatakan Yanuar, saat itu Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai menegaskan bahwa dalam new normal produktif dan aman Covid-19, sarana umum seperti rumah ibadah, pelabuhan, perbankan, dan pasar harus tetap melaksanakan protokol kesehatan. 

“Ada sejumlah aturan fasilitas umum saat pemberlakuan new normal di Mentawai seperti pengaturan orang beribadah di tempat ibadah, transportasi umum seperti kapal penyeberangan, termasuk gelaran upacara pernikahan,” terang Yanuar. 
Dikatakannya, kalau di rumah ibadah seperti di gereja, bangku yang biasanya diduduki lima orang sekarang hanya bisa tiga orang atau dua orang saja. “Di pelabuhan-pelabuhan juga begitu. Intinya harus ada tanda tempat antre penumpang yang datang dari Padang atau daerah lain yang menggunakan kapal 

Sementara tim kesehatan harus tetap berada waktu kapal datang dari Padang, dan posko Satgas Covid 19 tetap ada," beber Yanuar. 

Yanuar mengatakan, sebelum Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai mengunjungi kecamatan Sikakap, daerah tersebut sudah terlebih dahulu menyiapkan new normal atau normal baru produktif dan aman Covid-19. 

“Kita di Sikakap telah terlebih dulu menerapkan aturan, seperti di rumah ibadah digunakan telah dibuat batas jaga jarak minimal 1 meter, air cuci tangan dan sabun, begitu juga di sarana umum lainnya seperti pelabuhan, pasar dan bank. Namun kita berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah dibuat tersebut,” kata Ipda Yanuar. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments